
Palembang, BP- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak lolos ke DPR RI. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tak sampai ambang batas parlemen 4 persen.
Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Suara sah nasional tercatat mencapai 151.796.630 suara.
Rincian Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024 Seluruh Indonesia
PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR. Ini jadi kali pertama PPP tak masuk DPR sejak didirikan 5 Januari 1973.
PPP didirikan sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru. Empat partai Islam yang bergabung menjadi PPP adalah Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.
Pencapaian tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 1999 saat memperoleh 11.313.037 suara atau 10,72 persen. Lima tahun berikutnya, PPP mengusung kader sendiri, Hamzah Haz, sebagai calon presiden.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno mengaku hal ini merupakan kondisi yang baru pertama pihaknya alami dari sejarah kepemiluan di republik ini.
“Kami merasa terkejut dan tentu kecewa akan hal ini PPP tidak mencapai ambang batas parlemen 4%. Sebagai partai islam dengan catatan panjang mengikuti pemilu realitas ini harus menjadikan ini momen untuk introspeksi semua pihak,” kata Agus Sutikno, Rabu (20/3) malam.
Kemudian menurut politisi PPP ini , karena ini baru tahap pengumuman rekapitulasi kpu pusat dan masih ada forum menguji maka pihaknya selaku kader PPP di Sumsel berharap kepada jajaran DPP untuk menggunakan mekanisme uji atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan dilapangan apakah TPS PPK maupun di KPU.
“Sebab sudah menjadi rahasa umum bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 memang terjadi berbagai dugaan pelanggaran dan atau kecurangan. Kami yakin DPP telah mempersiapkan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata mantan anggota DPRD Sumsel ini.#udi