Bawaslu: TNI Polri Tidak Netral Berimplikasi Sanksi Pidana

325

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan jika TNI Polri tidak netral saat pemilihan umum (pemilu) maka akan berimpilkasi sanksi pidana.

 

Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Puadi dalam focus group discussion bertema Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

 

Ia meminta para pengawas pemilu  menyamakan persepsi serta mengintegrasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri.

 

Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar Bawaslu dapat mengejawantahkan perintah undang-undang dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan prajurit TNI atau Polri.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bukit Hulu , Muratara, Ini Pesan Anggota DPRD Sumsel

 

Puadi mengatakan, saat ini Bawaslu belum mempunyai aturan teknis dan sedang menyusun aturan teknis tindaklanjut pengawasan terkait netralitas TNI-Polri.

 

“Saya berharap forum kali ini kita (pengawas pemilu-red) bisa menyamakan persepsi serta ada pemecahan masalahnya. Beri masukan sedetail mungkin bagaimana menangani pelanggaran netralitas baik aspek administrasi, etik dan pidana,” kata Puadi.

 

Ia menjelaskan aturan netralitas TNI-Polri telah jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seperti dalam Pasal 182 huruf (k), Pasal 200, Pasal 227 huruf (o) , Pasal 240 ayat (1) huruf (k).

Baca Juga:  Kejati Sumsel Selamatjan Uang Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit 

 

Puadi menegaskan,  ketidaknetralan anggota TNI dan anggota Polri dalam pemilu mempunyai implikasi hukum dalam tiga aspek yakni administrasi, etik, dan pidana.

 

“Dalam aspek pidana, ketidaknetralan anggota TNI atau anggota Polri dalam bentuk terdaftar sebagai pelaksana dan tim kampanye atau menggunakan hak pilihnya berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dan Pasal 178 (C) ayat 1 UU pemilihan,” jelasnya.

 

Untuk itulah ia menyatakan Bawaslu bersama TNI dan Polri harus memastikan terwujudnya penegakan dugaan pelanggaran netralitas anggota TNI dan anggota Polri pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Palembang Targetkan Tak Ada Lagi APK Peserta Pemilu Terpasang

 

“Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergitas antara Bawaslu, TNI, dan Polri,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini.

 

Untuk diketahui,  dalam forum ini dihadiri  seluruh koordinator divisi penanaganan pelanggaran Bawaslu provinsi, dan menghadirkan  narasumber kegiatan ini yakni dari Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Anggota Gakkumdu unsur Polri Kompol Nur Said dan Anggota Gakkumdu unsur Kejaksanan Arief Muliawan.#gus

Komentar Anda
Loading...