JAKARTA, BP – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait membolehkan publisitas diri jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Willy mengatakan, penyelenggara pemilu, partai politik dan publik harus bisa membedakan kampanye dan publisitas diri. “Kalau kampanyekan sudah ada jadwalnya diatur KPU. Sementara publisitas diri itu bukan kampanye,” kata Willy dalam keterangannya dikutip dari laman Fraksi NasDem Sabtu (24/12/2022).
Menurutnya melakukan publisitas diri itu sah dan tidak melanggar UU. “Jadi jangan kemudian kita terjebak dalam subjektivitas dalam proses menentukan peraturan,” ia menegaskan.
Ia mengingatkan seluruh peserta maupun penyelenggara pemilu harus berpijak pada aturan main yang ada, karena ketaatan pada aturan main merupakan hal mutlak. Ketaatan terhadap aturan membuat tidak terjebak dalam chaos dan anarki
“Kami mengingatkan, ini negara demokrasi, demokrasi itu adalah berpijak kepada aturan main yang ada, biar satu dan lainnya tidak jadi brutal dan banal (kasar/tidak elok),” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang).