Fraksi NasDem Dukung KPU Bolehkan Publisitas Diri

193

JAKARTA, BP –  Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait membolehkan publisitas diri jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya menilai tepat keputusan KPU yang membolehkan partai politik melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.

Willy mengatakan, penyelenggara pemilu, partai politik dan publik harus bisa membedakan kampanye dan publisitas diri. “Kalau kampanyekan sudah ada jadwalnya diatur KPU. Sementara publisitas diri itu bukan kampanye,” kata Willy dalam keterangannya dikutip dari laman Fraksi NasDem Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:  Politisi Partai Golkar Kota Palembang ini Perjuangkan Nasib Honorer Jadi P3K

Menurutnya melakukan publisitas diri  itu sah dan tidak melanggar UU. “Jadi jangan kemudian kita terjebak dalam subjektivitas dalam proses menentukan peraturan,” ia menegaskan.

Ia  mengingatkan  seluruh peserta maupun penyelenggara pemilu harus berpijak pada aturan main yang ada, karena  ketaatan pada aturan main merupakan hal  mutlak.  Ketaatan terhadap aturan membuat tidak terjebak dalam chaos dan anarki

Baca Juga:  31 Nama Calon Anggota KPU yang Lulus CAT

“Kami mengingatkan, ini negara demokrasi, demokrasi itu adalah berpijak kepada aturan main yang ada, biar satu dan lainnya tidak jadi brutal dan banal (kasar/tidak elok),” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang).

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan  parpol bisa melakukan sosialisasi dengan catatan tidak ada ajakan memilih, tidak menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
“Yang dilarang itu ajakan misalkan pilih partai kami namanya partai apa, nomor berapa. Nah itu belum boleh,”  Hasyim menuturkan.#gus
Komentar Anda
Loading...