Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia Rendah,  Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel

250
Pengamat politik dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga Direktur Univeritas Terbuka (UT) Palembang Dr Meita Istianda Sip Msi (BP/IST)

Palembang, BP- Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia masih sangat rendah.

“Jumlah Anggota DPR Perempuan Pasca reformasi, pemilu 2004-2009: sekitar 11 % (61 dari 560 orang). Periode 2009-2014: sekitar 18% (101 dari 560 orang). Periode 2014-2019: 17,32% (97 orang dari 560 orang). Bagaimana dengan 2024? Kata pengamat politik dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga Direktur Univeritas Terbuka (UT) Palembang Dr Meita Istianda Sip Msi saat menjadi narasumber Diskusi Publik  yang di gelar Forum Jurnalis Parlemen (FJP) dengan tema “Perempuan  dan Politik ditahun 2024” dilaksanakan di Lantai 3 gedung DPRD Sumsel, Sabtu (4/3).

Baca Juga:  PDIP Targetkan Menangkan 7 Pilkada Serentak Sumsel 2020

Dia melihat sejumlah masalah dalam partisipasi politik perempuan saat ini yaitu budaya patriarkhi , rekrutmen partai bersifat pragmatis, mementingkan basis massa perempuan dan relasi dengan partai politik.

Lalu Hambatan dari perempuan sendiri. Tidak siap bertarung secara total, cukup sulit. Dunia politik penuh dengan ketidakpastian, artinya setiap politisi betul-betul harus hidup dalam semacam pertaruhan hidup.  Dan Kendala domestik.

Untuk reguilasi peningkatan partisipasi politik perempuan yaitu UU Pemilu No. 12 tahun 2003, adanya ketentuan perlunya partai politik memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

Baca Juga:  Insan Olahraga Mendaulat Ishak Mekki Gubernur Sumsel 2018

Lalu UU Pemilu No. 10/2008 pasal 53 berbunyi “..daftar bakal calon legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Pasal 55 nya dinyatakan bahwa “… di dalam daftar bakal calon dimaksud tersebut, dalam setiap bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon”.

UU Pemilu No. 8 tahun 2012 dengan penguatan melalui PKPU No. 7 tahun 2013 yang mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30 % perempuan di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga:  Datang Ke Palembang, Bacawapres  Muhaimin Iskandar, Ajak Menangkan  Pasangan AMIN di Sumsel

“Pemilu 2019 telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD namun tetap masih di bawah 30 persen,” katanya.

Solusinya menurut Meita yaitu budaya patriarkhi , rekrutmen partai bersifat pragmatis, mementingkan basis massa perempuan dan relasi dengan partai politik.

Lalu Hambatan dari perempuan sendiri. Tidak siap bertarung secara total, cukup sulit.

“Dunia politik penuh dengan ketidakpastian, artinya setiap politisi betul-betul harus hidup dalam semacam pertaruhan hidup. 4. Kendala domestik,” katanya. #udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...