Legislator NasDem Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu

165

JAKARTA, BP –  Legislator Fraksi Partai NasDem Ahmad Ali menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, merupakan langkah tepat.

 

“Kalau banding sudah betul. Kalau nggak banding patut dipertanyakan,” kata Anggota DPR RI Komisi III  ini dilansir dari laman resmi Fraksi Nasdem Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Bawaslu Ungkap Lima Kerawanan Pemilu 

 

Ali mengatakan, gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus tersebut salah alamat. Mengignat PN tidak punya kewenangan mengadili perkara tersebut.

 

“Kalau  Partai Prima merasa dirugikan atas kebijakan KPU untuk melaksanakan, katakan tidak meloloskan Partai Prima, maka dia melakukan keberatan (gugatan) itu kepada Bawaslu,”  Ali menuturkan.

 

Ia menegaskan, KPU tidak perlu tunduk pada putusan tersebut. Karena tugas KPU menyelenggarakan pemilu merupakan amanat konstitusi.

Baca Juga:  Pemilu 2024: Presiden Sampaikan Lima Arahan Untuk KPU

 

“Atas dasar apa kemudian dia (hakim PN Jakpus) menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan itu? Pemilu itu diatur  konstitusi lima tahun sekali. Pada 2024 harus pemilu,” ucap legislator  Dapil Sulawesi Tengah ini.#gus

Komentar Anda
Loading...