

Palembang, BP- Polres Muara Enim mengungkap kasus pembukaan lahan perkebunan dengan melakukan pembakaran lahan oleh warga di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim , Jumat (3/2).
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan personelnya melalui Polres Muara Enim mengungkap kasus pembukaan lahan perkebunan melalui pembakaran lahan oleh warga di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar” dan atau “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran“ dan atau “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP ,” katanya, Minggu (5/2).
Menurutnya ungkap kasus tersebut yakni dari laporan Polisi, Nomor : LP / A / 02 / II / 2023 / SUMSEL / RES. MA. ENIM / SEK. RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023.
Dimana Jum’at, (3/2), pukul 16.30 Wib tempat kejadian perkara yakni di Lahan Ahmad Fadil di perbatasan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru di Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Dari laporan warga masyarakat Rambang Dangku tersebut kita turunkan tim untuk mengecek lokasinya .Dan kita temukan pelaku inisial Af Bin Rli, 44 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing, Kabupaten M. Enim tertangkap tangan sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar ,” katanya,
Menurutnya kejadian berawal saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar .
Mendapat Informasi tersebut, anggota Polsek Rambang Dangku Polres Muara enim dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Bela, SH langsung menuju ke TKP dan mendapati ada warga inisial AF Bin Rli sedang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di atas lahan dengan luas lebih dari 1 Ha.
“Selanjutnya personel kita langsung amankan A F Bin Rli selaku pemilik lahan kemudian langsung diamankan berikut barang bukti yaitu derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas lalu dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriadi
Adapun barang bukti yang diamankan 1 jerigen ukuran 5 liter warna putih, 1 buah korek api gas warna biru dan potongan kayu yang terbakar, 1 pasang pakaian (baju dan celana) yg dikenakan Tsk saat membakar lahan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan .Selain itu kita berkolaborasi memadamkan api dengan dibantu dari Tim Pemadam Kebakaran Kecamatan Belimbing, dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Pertamina Limau Field,” katanya.#udi