Laporan Galian Tanah Tanpa Izin,  Polres Banyuasin Terjunkan Tim

33
Terkait pengaduan terkait dengan adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug yang diduga tidak memiliki izin  yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Banpol Via Pesan Whatsapp 0813-70002-110 , hal tersebut dibenarkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). (BP/IST)

Palembang, BP- Terkait pengaduan terkait dengan adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug yang diduga tidak memiliki izin  yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Banpol Via Pesan Whatsapp 0813-70002-110 , hal tersebut dibenarkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) .

Menurut  Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM pihak kepolisian dari Polres Banyuasin sudah menerjunkan tim ke lokasi, Sabtu (4/2) sekitar pukul 16.00 di  Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan personil Aiptu Bambang  Setiawan  SH Aipda Janwar Fahri, SH dan beberapa anggota lainnya.

Baca Juga:  Investasi di Sumsel Tembus Rp31 Triliun

Dia menambahkan pada saat anggota melaksanakan pengecekan Ke lokasi  tidak temukan adanya aktivitas dan tidak temukan alat berat maupun truk yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

“Akan tetapi hanya lahan kosong dengan bekas galian yg tidak ada aktivitas lagi,” katanya, Minggu (5/2).

Selain itu pemilik lahan belum diketahui pemiliknya, dikarenakan pada saat melaksanakan pengecekan tidak ditemukan adanya orang di lokasi/ tempat tersebut serta lokasi/ tempat tersebut jauh dari pemukiman warga.

Baca Juga:  Buruh Serabutan Jadi Bandar Sabu

“Upaya kita saat ini yakni melalui personil Sat Reskrim Polres Banyuasin tetap melakukan patroli, lidik dan memberikan himbaun dan edukasi  ketempat tempat lain khususnya Wilayah Polres Banyuasin Supriadi menghimbau apabila ada gangguan masalah Kamtibmas silahkan laporkan sesuai petunjuk Aplikasi Banpol via pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK yakni dengan no 0813 -70002-110,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...