Imigrasi Palembang Catat Penerimaan Negara Hingga Rp 18 Miliar
PALEMBANG, BP – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kemenkumham Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2022 ini menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp18 miliar lebih.
“Realisasi penerimaan negara tersebut melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini Rp4,8 miliar atau mencapai 376,81 persen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis (29/12/22).
Ridwan menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak itu diperoleh dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor masyarakat di enam kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, jumlah paspor yang telah diterbitkan sejak Januari hingga Desember 2022 ini sekitar 35.000 buku paspor baru dan penggantian buku (perpanjang masa berlaku).
Adapun pelayanan pembuatan paspor tersebut dilakukan melalui pelayanan reguler pada jam kerja setiap hari Senin-Jumat di Kantor Imigrasi Palembang, serta melalui pelayanan pengembangan inovasi dengan sistem jemput bola dan pelayanan khusus di akhir pekan atau hari libur.
Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan publik, pihaknya juga berupaya mewujudkan zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Imigrasi Palembang, kata Ridwan.
Sementara sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Herdaus menjelaskan bahwa pihaknya menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan keimigrasian sejak Januari hingga November 2022 sekitar Rp23 miliar.
Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan penerbitan 40 ribu lebih paspor baru dan penggantian buku di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kelas II Muara Enim.
“Alhamdulillah kinerja dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumatera Selatan sangat bagus mampu melampaui target yang ditetapkan baik dari sisi PNBP maupun pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” ujar Herdaus.#adl.