Pusat Kejahatan Phising, Skimming dan Soceng Terdeteksi di Sumsel, OJK Imbau Masyarakat untuk Waspada
PALEMBANG, BP- Setelah ditetapkan sebagai lembaga tunggal penyidikan pidana jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, langsung bergerak cepat.
Bahkan, dengan cepat OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai kejahatan pada jasa keuangan.
Kejahatan disektor jasa keuangan itu seperti ‘Phising’, ‘Skimming’, dan ‘Social Engineering’ atau Soceng.
Untuk diketahui, yang dimaksud kejahatan ‘Phising’ adalah tindakan kejahatan pengelabuan dengan tujuan mendapatkan informasi berupa data pribadi, data akun, atau data finansial seperti rekening dan kartu kredit milik korbannya.
Kemudian, ‘Skimming’ merupakan salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode ‘pishing’ caranya dengan mencuri data penting korbannya.
Sedangkan ‘Social Engineering’ atau Soceng adalah tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban, untuk membocorkan data pribadi miliknya.
Karena hal tersebut, OJK meminta masyarakat untuk tidak menerima pesan WhatsApp atau WA, telepon, serta surat elektronik atau surel yang masuk secara sembarangan.
Hal itu ditegaskan Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam dalam kegiatan medis briefing, bertajuk ‘Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK’, Senin (2/1/23).
Dimana, Agus Fajri Zam mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.
Tindak pidana jasa keuangan itu seperti skimming, phising, social engineering (soceng), hingga pembobolan rekening.
“Kegiatan phising, skimming (dan lainnya), itu perlu diinformasikan ke konsumen untuk tidak menerima (pesan) whatsapp, telepon ataupun email yang masuk dan langsung bereaksi mengikuti maunya pengirim,” kata Agus.
Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan terdapat beberapa lokasi di Indonesia yang menjadi pusat operasi berbagai tindakan kejahatan tersebut.
Dia mencontohkan terdapat daerah yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan phising tersebut.
Salah satu pusatnya, yakni di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.
“Contoh, di daerah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, ada tempat yang menjadi tempat sentral pelaksanaan kegiatan phising, dan skimming,” kata Agus.
Selain itu, dia menyebutkan saat ini Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY juga menjadi lokasi baru bagi para hacker menjalankan aksi berbagai kejahatan tersebut.
“Sekarang juga ada daerah baru, Jogja (Yogyakarta) yang menjadi pusat hacker, itu udah mulai berkembang.
Jadi yang membuat programming- programming yang merugikan ini udah mulai bermunculan,” kata Agus.
Ia mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen layanan jasa keuangan, mulai dari perbankan, financial technology (fintech), jasa pembiayaan, asuransi, hingga pasar saham, untuk waspada berbagai modus kejahatan tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa OJK telah menerima berbagai aduan dari konsumen terkait dengan kejahatan skimming, phising, social engineering (soceng) hingga pembobolan rekening sepanjang tahun 2022 ini.
OJK telah menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.
Sebanyak 7.104 pengaduan menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan menyangkut sektor pasar modal.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi ditetapkan sebagai lembaga tunggal penyidik pidana atau kasus jasa keuangan di Indonesia.
Apalagi penetapan secara resmi itu, sesuai amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Disebutkan dalam pasal 49 ayat (5) UU PPSK atau P2SK, jika OJK sebagai satu-satunya lembaga penyidik khusus untuk tindak pidana jasa keuangan.
Jadi, OJK sebagai lembaga yang independen, meskipun dalam kegiatannya masih harus berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain.
Artinya, mau tidak mau, dan suka tidak suka, OJK harus memberikan efek jera terhadap para pelaku disektor jasa keuangan.
Hal itu juga ditegaskan Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Esther Sri Astuti , Minggu (1/1/23).
Menurut Esther, OJK harus merespons dengan sigap soal melekatnya fungsi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, sebagaimana amanat UU PPSK atau P2SK.
“Regulasi itu akan menguatkan posisi OJK sebagai satu-satunya pengawas dan regulator jasa keuangan di Indonesia.
Karena itu, OJK juga harus mengeluarkan regulasi yang kuat agar para pelaku di sektor jasa keuangan harus prudent,” kata Esther dalam keterangannya.
Esther menambahkan, dalam menjalankan fungsi penyidikan, monitoring dan evaluasi juga harus dilakukan, agar tidak ada pelanggaran dan bisa memberikan efek jera.
Dengan demikian, konsumen pun lebih aman terlindungi dari kejahatan di sektor keuangan yang belakangan cukup marak.
Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.
“Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan.
Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelas Esther lagi.#adl.