KPU Sumsel Terima Aduan Ijazah Palsu Caleg

124

PALEMBANG, BP –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan akan menerima masukan dari masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu calon anggota legislatif pada daftar calon sementara untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Prov Sumsel, Amrah Muslimin, SE., M. Si mengungkapkan, meskipun kasus mengenai ijazah palsu sudah jarang ditemukan, KPU Sumsel tetap akan menerima aduan mengenai pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

Baca Juga:  PKL Diberi Waktu Sampai Oktober

“Misal kita dapat aduan mengenai caleg yang memalsukan ijazahnya, maka kita akan segera mengecek ke sekolahnya langsung,” ujarnya di Palembang, Jumat (23/12/22).

Ia mengatakan, pada saat pengecekan ijazah, pihaknya tidak mengecek ijazah tersebut telah diverifikasi secara aktual atau belum, melainkan hanha dicek apakah ijazah tersebut telah dilegalisir atau belum.

Jika terindefikasi terdapat aduan kepada bakal caleg, maka KPU Kabupaten/Kota baru akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Liga Champions: PSG Menang Tipis 1-0 Dari Madrid

Meski begitu, Amrah mengatakan, laporan mengenai kasus tersebut di Sumsel sudah melandai. Hal itu dikarenakan tingkat pemahaman calon yang sudah cukup baik.

Dikatakannya, Calon pendaftar Legislatif diharuskan mempunyai minimal ijazah SMA yang telah dilegalisir. Apabila belum mempunyai ijazah SMA, bakal calon dapat mengikuti paket c terlebih dahulu.#adl

Komentar Anda
Loading...