Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Turun  , Cek PETI di IUP PTBA Marak

148
Kasubdit IV Tipidter koordinasi dengan PT Bukit Asam terkait PETI  yang berada di IUP PT Bukit Asam, Rabu (21/12).(BP/IST)

Palembang, BP- Sempat terhenti beberapa waktu lamanya akibat longsor yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa bulan silam, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Muara Enim kini kembali menggeliat.

 

Hal ini tentunya sedikit banyak mengganggu operasional aktivitas pertambangan PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA). Mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada Kapolda Sumsel. Yang langsung menginstruksikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) turun ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Curas Diringkus

 

“Setelah kami lakukan pemantauan praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim kian massif. Bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani,ST,SH,MH, Rabu (21/12).

 

Meski begitu, Tito mengakui praktik PETI yang tak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat.

Baca Juga:  15 Kasus Diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran

 

“Sebelumnya telah beberapa kali didatangi oleh Polres Muara Enim dan Pemda tapi tetap saja berlangsung. Kami coba carikan solusinya dan akan kami laporkan kepada pimpinan (Kapolda,red),” kata Tito.

 

Namun begitu, hal ini tak berarti PETI dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan karena setelah menambang mereka meninggalkan begitu saja lokasi tambang ilegal tersebut.

 

Dari data yang ada, PETI di Muara Enim ada di sedikitnya 77 titik diantaranya di Desa Karsa Darmo, Penyandingan, Keban Agung, Penyandingan, Bintan, Tanjung Lalang dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

Baca Juga:  Alex Noerdin Rahasiakan Jabatan yang Akan Disandangnya di DPR RI

 

Menurut Tito, pelaku praktik PETI ini dikenakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 162 UU Nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan desa paling banyak Rp10 milyar.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...