ASN ‘Like’ Postingan Parpol di Medsos Bisa Dilaporkan
JAKARTA, BP – Waspada bagi aparatur sipil negara (ASN) diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena jika melakukan like (menyukai), comment (mengomentari) and share (membagikan) postingan terkait partai politik (parpol) dapat saja dilaporkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, jajaran pengawas pemilihan umum (pemilu) harus melakukan pengawasan di media sosial (medsos), pasalnya pelanggaran netralitas ASN bisa merambah ke dunia maya, seperti aksi menyukai, mengomentari bahkan menyebarkan postingan berbau pilihan calon atau partai politik.
Bagja meminta seluruh ASN, TNI dan Polri dapat hati-hati dalam bersosial media, ketika ASN melakukan aksi like, comment and share postingan terkait suatu parpol.
“Bisa saja dilaporkan orang yang tidak senang sesama PNS. Ini jadi persoalan juga,” kata Bagja secara daring dalam kegiatan Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pemilu 2024 oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), dikutip Minggu (11/12).
Alumni Universitas Indonesia ini mengakui pelanggaran netralitas ASN bukan hanya menjadi persoalan ASN dan TNI/Polri, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Untuk itulah, para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang pemilu 2024 perlu diberikan pelatihan terkait penanganan pelanggaran yang masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN, karena persoalan netralitas ASN perlu diantisipasi.
“Karena pengawas TPS menjadi titik terdepan menghadapi langsung persoalan tersebut. Pelatihan kepada panwascam dan pengawas TPS perlu dilakukan,” ucap Bagja.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Puadi sudah memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 akan tetap terjadi, hal ini didasari maraknya ASN melanggar aturan pada Pilkada 2020 lalu bahkan ada ASN dikenai sanksi. Sehingga memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan.
Puadi membeberkan, data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.
Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, lalu 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Bawaslu menemui kesulitan menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilisasi kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi. Hal ini merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN.
Untuk itulah, harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan, demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menambahkan, sinergitas tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN.#gus