Melalui Kuasa Hukum, Bagindo Togar Layangkan Somasi ke Pemkot Palembang, Soroti Banjir hingga Kinerja Pemerintah

1
Pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar BB resmi , melayangkan somasi atau teguran resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani secara optimal, terutama masalah banjir dan tata kelola pemerintahan, Rabu (6/5/2026) sore ke bagian Umum Pemkot Palembang  Somasi tertanggal 5 Mei 2026 tersebut disampaikan dua kuasa hukum  Bagindo Togar BB, dari kantor hukum Abdul Rasyid Rozali SH  yaitu Abdul Rasyid, S.H. dan Sunaryo, S.H., M.H.(BP/ist)

Palembang,BP- Pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel) Bagindo Togar BB resmi , melayangkan somasi atau teguran resmi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum tertangani secara optimal, terutama masalah banjir dan tata kelola pemerintahan, Rabu (6/5/2026) sore ke bagian Umum Pemkot Palembang .

Somasi tertanggal 5 Mei 2026 tersebut disampaikan dua kuasa hukum  Bagindo Togar BB , dari kantor hukum Abdul Rasyid Rozali SH  yaitu Abdul Rasyid, S.H. dan Sunaryo, S.H., M.H.
Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah kota selama kurang lebih dua tahun masa kepemimpinan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Mereka menilai belum terlihat program nyata yang menyentuh persoalan mendasar masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah persoalan banjir yang dinilai semakin meluas dan merata di berbagai wilayah Kota Palembang. Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, serta menimbulkan rasa trauma dan ketidaknyamanan bagi masyarakat setiap kali hujan turun.
Bagindo juga menilai pemerintah kota tidak tanggap dalam menangani persoalan tersebut dan cenderung melakukan pembiaran tanpa langkah konkret. Selain itu, sejumlah kebijakan dinilai tidak konsisten dan tidak tepat sasaran.
Dalam somasi tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar kritik, di antaranya dugaan tidak dijalankannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 serta aturan terbaru terkait tata ruang. Hal ini mencakup minimnya ruang terbuka hijau, tidak optimalnya fungsi rawa konservasi, kurangnya kolam retensi, hingga sistem drainase yang tidak memadai.
Selain itu, pemerintah kota juga dinilai tidak melaksanakan putusan pengadilan, yakni Putusan Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tertanggal 20 Juli 2022, yang seharusnya dipatuhi sebagai perintah hukum.
Sorotan lain mencakup proses rekrutmen pejabat yang dianggap tidak profesional, serta pernyataan salah satu pejabat pemerintah kota di media sosial yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sedang terdampak banjir.
Bagindo juga menyinggung pelaksanaan kegiatan Car Free Day dan Car Free Night yang dianggap tidak relevan dengan persoalan utama masyarakat. Bahkan, kegiatan hiburan seperti musik di kawasan Masjid Agung dinilai tidak sesuai dengan nilai budaya dan religius masyarakat Palembang.
Berdasarkan hal tersebut,dia melalui kuasa hukumnya  menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang. Di antaranya menjalankan RTRW secara konsisten, melaksanakan putusan pengadilan, mengevaluasi dan memberhentikan pejabat terkait yang dinilai bermasalah, serta menghentikan kegiatan Car Free Day dan Car Free Night.
Bagindo memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, mereka membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara perdata maupun tata usaha negara.
Bagindo Togar BB menegaskan bahwa somasi ini berangkat dari keprihatinannya terhadap persoalan banjir yang hingga kini belum ditangani secara menyeluruh dan sistematis oleh pemerintah kota. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada upaya untuk menyampaikan persoalan tersebut agar segera ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum terlihat hasil yang signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan mengingat intensitas hujan yang masih tinggi dan berpotensi menimbulkan banjir berulang. Ia menilai penanganan yang dilakukan selama ini belum bersifat komprehensif dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Bagindo menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak didasari sentimen pribadi, melainkan murni sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan demokratis, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang melayani dan tidak anti kritik. Jika tidak siap menerima kritik, sebaiknya tidak menjadi pejabat publik,” ujarnya.
Ia berharap somasi tersebut dapat direspons secara serius oleh pemerintah kota sebagai bahan perbaikan ke depan. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Selain persoalan banjir, Bagindo juga menyoroti sejumlah kebijakan dan kegiatan pemerintah kota yang dinilai tidak tepat sasaran. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan yang dianggap tidak sejalan dengan karakter dan budaya lokal, termasuk penyelenggaraan hiburan di kawasan sekitar Masjid Agung yang dinilai kurang tepat.
Ia juga mengkritisi pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) yang menurutnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan kota. Bagindo berpendapat bahwa indikator kemajuan kota tidak semata-mata ditentukan oleh keramaian aktivitas publik, melainkan pada kenyamanan, ketertiban, dan kualitas tata ruang kota.
Lebih lanjut, ia menilai paradigma pembangunan yang menitikberatkan pada keramaian justru berpotensi mengaburkan esensi pembangunan perkotaan yang ideal. Ia mencontohkan bahwa kota-kota besar saat ini justru berlomba menciptakan ruang yang lebih tertata, nyaman, dan tidak bising.
Melalui somasi ini, Bagindo Togar BB berharap Pemerintah Kota Palembang dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan program yang telah berjalan, serta lebih fokus pada penyelesaian persoalan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait banjir dan kualitas lingkungan perkotaan.
Sedangkan Abdul Rasyid SH menjelaskan, somasi ini merupakan tindak lanjut atas berbagai persoalan sosial di Kota Palembang, terutama banjir yang terus berulang serta manajemen pemerintahan yang dinilai belum berjalan sesuai visi dan misi pembangunan daerah.
Menurutnya, persoalan banjir yang kian sering terjadi tidak terlepas dari tidak dijalankannya rencana tata ruang dan wilayah secara konsisten. Ia menyebut banyak kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini telah beralih fungsi tanpa pengendalian yang memadai dari pemerintah.
“Perubahan fungsi lahan yang tidak terkoordinasi dengan baik menjadi salah satu penyebab utama banjir. Ketika tata ruang tidak dijalankan, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rasyid menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian pemerintah dalam menjalankan aturan tata ruang. Ia bahkan menyebut hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti lemahnya penanganan sistem drainase di Kota Palembang. Menurutnya, banyak saluran drainase yang tidak memenuhi standar teknis, baik dari segi ukuran, kedalaman, maupun konektivitas antar saluran. Ditambah lagi, kondisi drainase di sejumlah titik disebut mengalami sedimentasi dan kurang perawatan.
Ia menjelaskan bahwa sistem drainase yang baik setidaknya memenuhi tiga kriteria utama, yakni saluran yang saling terhubung, bebas dari sedimentasi, serta memiliki ukuran yang proporsional antara lebar dan kedalaman. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak drainase yang tidak memenuhi standar tersebut.
“Di beberapa daerah lain, ukuran drainase sudah proporsional dan terintegrasi. Sementara di Palembang, masih ditemukan saluran yang lebar tetapi dangkal, bahkan ada yang sangat kecil sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi sejumlah program pemerintah kota yang dinilai tidak menjadi prioritas utama. Salah satunya adalah kegiatan hiburan yang diisi dengan pertunjukan musik, yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia juga menyinggung adanya kegiatan yang dinilai kurang sejalan dengan nilai budaya dan religius masyarakat Palembang, seperti pemutaran musik di ruang publik  yang dianggap tidak tepat beberapa hari lalu saat Car Free Day (CFD).
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penanganan persoalan mendasar seperti banjir dan dampak sosial yang ditimbulkannya, dibandingkan menjalankan program yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui somasi ini, dia  meminta Pemerintah Kota Palembang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang, sistem drainase, serta prioritas program pembangunan.
Pihaknya juga menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar lain yang disoroti adalah masih lemahnya profesionalisme dalam rekrutmen aparatur pemerintah yang menjadi pelaksana program kepala daerah..Ia menilai terdapat pejabat yang tidak ditempatkan sesuai kompetensi, sehingga berdampak pada kinerja pemerintahan.
“Rekrutmen aparatur pemerintah sebagai pelaksana visi dan misi wali kota dan wakil wali kota dinilai belum profesional. Karena itu, kami meminta agar pejabat yang tidak mampu bekerja dapat dievaluasi, bahkan jika perlu dipindahkan ke posisi lain yang lebih sesuai,” ujar Rasyid.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya pernyataan dari  Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pada Sekretariat Daerah Kota Palembang, Paramiswari yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme. Hal tersebut, menurutnya, semakin menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Di luar persoalan birokrasi, somasi ini juga kembali menyoroti masalah banjir yang hingga kini dinilai belum tertangani secara maksimal. Banjir yang terus berulang dianggap sebagai dampak dari lemahnya pengelolaan tata ruang serta belum optimalnya sistem drainase di kota tersebut.
Pihaknya menilai pemerintah kota belum menjalankan kebijakan tata ruang secara konsisten, sehingga banyak kawasan resapan air yang beralih fungsi tanpa pengendalian yang baik. Kondisi ini diperparah dengan sistem drainase yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Dia  juga mengkritisi sejumlah program pemerintah yang dianggap tidak menjadi prioritas utama, sementara persoalan mendasar masyarakat belum terselesaikan.
Sedangkan Sunaryo, S.H., M.H berharap dari somasi ini akan mendapat respon yang baik dari  Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang .
“ Karena apa yang kami sampaikan ini  merupakan kebutuhan yang sangat di butuhkan warga saat ini,  seperti penanganan banjir  dan khan sudah ada putusan pengadilan Tata Usaha Negara  yang seharusnya menjadi acuan Walikota dan Wakil Walikota sesuai visi dan misinya  untuk melaksanakan putusan pengadilan ini,”katanya
Sebelumnya , Wali Kota Ratu Dewa Ratu Dewa  menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas persoalan banjir yang kerap melanda Palembang. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas rencana gugatan hukum dari masyarakat terkait penanganan banjir yang dinilai belum optimal.
“Sebagai wali kota, saya tidak akan menghindar. Persoalan banjir ini adalah tanggung jawab saya penuh,” ujar Ratu Dewa, Rabu (29/4/2026).
Ia mengakui dampak banjir yang terus berulang telah merugikan warga, mulai dari rumah terendam hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Terkait rencana gugatan, Ratu Dewa menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Bagi kami, ini menjadi pengingat untuk terus berbenah dan bekerja lebih baik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, banjir di Palembang dipengaruhi berbagai faktor, seperti curah hujan tinggi, kondisi drainase, serta persoalan tata ruang yang telah berlangsung lama. Meski demikian, Pemkot Palembang, kata dia, terus melakukan perbaikan secara bertahap, di antaranya melalui percepatan perbaikan drainase, normalisasi aliran air, serta penanganan di titik rawan banjir.
Ratu Dewa juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.#udi
Baca Juga:  Usai Tarawih, Alex Noerdin Kumpulkan Seluruh Deputi AG
Komentar Anda
Loading...