Pos Pengaduan Kecurangan Verfak Parpol Dibuka

44

 

JAKARTA, BP – Pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol)  untuk pemilu 2024, mulai dibuka 11-18 Desember 2022  oleh  Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

 

Demikian terungkap dalam   konferensi pers virtual ICW (Indonesia Corruption Watch) ‘Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!’  di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (11/12).

 

Peneliti  ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pos pengaduan ini dibuka untuk  masyarakat atau pihak penyelenggara pemilu di daerah, jika  menemukan kejanggalan atau kecurangan selama proses verfak parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Menurutnya, pos pengaduan dibuka karena ketidakterbukaan KPU dalam proses verfak parpol yang  membuka celah kecurangan dalam tahapan pemilu. “Pos dibuka  11 Desember sampai 18 desember 2022,” kata Kurnia.

Baca Juga:  Caleg PAN Dapil III Kota Palembang Dapat Suara Tertinggi

 

Pihaknya berkewajiban untuk transparan dan akuntabel untuk hal ini. KMS  akan memperbarui informasi pengaduan secara berkala dengan menjamin kerahasiaan pelapor.  Lalu pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan atau lembaga pengawasan pemilu, jika terdapat bukti yang cukup terjadinya kecurangan.

 

Ia menjelaskan, kecurangan yang dimaksud seperti  ada parpol  tidak memenuhi syarat dipaksakan memenuhi syarat dengan intimidasi, ancaman atau intervensi dari daerah, apalagi dari komisioner KPU pusat. Pihaknya  tidak berharap hal tersebut  terjadi, namun  jika ditemukan maka dapat dilaporkan ke KMS  untuk mengawal pemilu bersih 2024.

Baca Juga:  Herman Deru Berbagi Pengalaman Unik Saat Menjalankan Haji 

 

Kurnia menuturkan,  ICW  menyayangkan ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)  KPU dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Saat  ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik, dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan.

 

Dijelaskannya,  kemungkinan kecurangan yang bisa muncul akibat ketertutupan SIPOL yakni parpol  yang tidak memenuhi syarat berupaya memenuhi syarat dengan cara menyuap kepada penyelenggara pemilu.

 

Lalu,  potensi kecurangan kedua  munculnya intervensi misal dari struktural penyelenggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah, untuk meloloskan parpol tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Baca Juga:  Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex , Hakim Berikan Teguran Keras Ke BPN , Tidak Bisa Hadirkan Warkah dari Objek Sengketa

 

“Dua hal itu potensi  sangat besar terjadi, jika proses verifikasi faktual  tidak dilakukan  terbuka,”  Kurnia menegaskan.

 

Lebih lanjut dikatakannya,  banyak celah kecurangan jika melihat logika kedua tersebut, seperti  ada intervensi  komisioner KPU pusat kepada jajaran struktural KPU di daerah dengan  bentuk ancaman  merotasi pegawai KPU daerah, pengurangan anggaran atau bahkan ancaman untuk tidak memilih komisioner-komisioner KPU daerah.#gus 

Komentar Anda
Loading...