Pos Pengaduan Kecurangan Verfak Parpol Dibuka
JAKARTA, BP – Pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) untuk pemilu 2024, mulai dibuka 11-18 Desember 2022 oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).
Demikian terungkap dalam konferensi pers virtual ICW (Indonesia Corruption Watch) ‘Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!’ di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (11/12).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pos pengaduan ini dibuka untuk masyarakat atau pihak penyelenggara pemilu di daerah, jika menemukan kejanggalan atau kecurangan selama proses verfak parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, pos pengaduan dibuka karena ketidakterbukaan KPU dalam proses verfak parpol yang membuka celah kecurangan dalam tahapan pemilu. “Pos dibuka 11 Desember sampai 18 desember 2022,” kata Kurnia.
Pihaknya berkewajiban untuk transparan dan akuntabel untuk hal ini. KMS akan memperbarui informasi pengaduan secara berkala dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Lalu pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan atau lembaga pengawasan pemilu, jika terdapat bukti yang cukup terjadinya kecurangan.
Ia menjelaskan, kecurangan yang dimaksud seperti ada parpol tidak memenuhi syarat dipaksakan memenuhi syarat dengan intimidasi, ancaman atau intervensi dari daerah, apalagi dari komisioner KPU pusat. Pihaknya tidak berharap hal tersebut terjadi, namun jika ditemukan maka dapat dilaporkan ke KMS untuk mengawal pemilu bersih 2024.
Kurnia menuturkan, ICW menyayangkan ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Saat ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik, dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan.
Dijelaskannya, kemungkinan kecurangan yang bisa muncul akibat ketertutupan SIPOL yakni parpol yang tidak memenuhi syarat berupaya memenuhi syarat dengan cara menyuap kepada penyelenggara pemilu.
Lalu, potensi kecurangan kedua munculnya intervensi misal dari struktural penyelenggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah, untuk meloloskan parpol tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
“Dua hal itu potensi sangat besar terjadi, jika proses verifikasi faktual tidak dilakukan terbuka,” Kurnia menegaskan.
Lebih lanjut dikatakannya, banyak celah kecurangan jika melihat logika kedua tersebut, seperti ada intervensi komisioner KPU pusat kepada jajaran struktural KPU di daerah dengan bentuk ancaman merotasi pegawai KPU daerah, pengurangan anggaran atau bahkan ancaman untuk tidak memilih komisioner-komisioner KPU daerah.#gus