Ketua DPW LPPKI Sumsel Serahkan SK Kepengurusan Ketua LPPKI Kota Palembang

PALEMBANG, BP – Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Sumatera Selatan menyerahkan SK kepada Ketua DPD LPPKI Kota Palembang, Erna Suryani, di Hotel Amaris Palembang, Sabtu (19/11/2022).
Ketua DPW LPPKI Sumatra Selatan, Kemas Zaki langsung yang menyerahkan SK. Dalam kesempatan itu, Kemas Zaki menyampaikan, alasan dipilihnya Erna Suryani sebagai Ketua DPD LPPKI Kota Palembang, dikarenakan komitmennya untuk mensosialisasikan berbagai program kerja demi kepentingan konsumen di Kota Palembang.
Dikatakannya, LPPKI Kota Palembang tengah berkomitmen untuk mengadakan kemitraan dengan berbagai restoran dan UMKM di Kota Palembang guna memastikan produk-produk yang dijual tidak kadaluwarsa dan berbahaya bagu konsumen.
“Sekarang tengah marak ancaman gagal ginjal yang tengah diderita anak-anak akibat obat sirup, nah teman-teman DPD LPPKI Kota Palembang ini akan berusaha semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada para apoteker di Kota Palembang mengenai kebijakan dan solusi atas permasalahan tersebut,” ujarnya pada awak media di Hotel Amaris Palembang, Sabtu (19/11/22).
Selain itu, LPPKI Kota Palembang akan terus melakukan pengawasan ketat pada setiap produk kosmetik, agar tidak akan ada produk yang mengandung zat berbahaya beredar di seluruh penjuru Kota Palembang.
“Sekarang juga tengah banyak produk kosmetik yang bahkan belum terdaftar di BPOM sehingga dapat merugikan para konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Erna Suryani selaku ketua lembaga perlindungan dan pemberdayaan konsumen (LPPKI) Kota Palembang yang juga kini menjabat sebagai bendahara umum Sumsel Forum Umum Kerja Nyata UMKM Sriwijaya mengatakan dirinya berkomitmen untuk terus mengayomi setiap hak-hak konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ditambahkannya, DPD LPPKI Kota Palembang juga akan menyediakan tempat khusus di daerah Sako Palembang untuk para konsumen mengadukan keluhannya seperti kurangnya pelayanan maupun kualitas produk yang didapatkan tidak sesuai dengan standar ataupun jenis pengaduan lainnnya. Adapun pihak konsumen dapat mengadukan keluhan kepada DPD LPPKI Kota Palembang melalui WhatsApp 085788345133.
LPPKI Sumsel sendiri telah berdiri sejak Januari 2021 dan telah terbentuk DPD dari empat daerah Sumse, yakni Ogan Ilir, Lahat, Banyuasin dan Palembang.#adl.