
Palembang, BP- Setelah menggelar rangkaian sidang dengan terdakwa Januarizkhan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 ata 378 KUHP, pihak kuasa hukum terdakwa optimis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi terdakwa sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan majelis hakim.