Dua Sejoli Ditangkap, Jual Anak  Dibawah Umur

36
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua sejoli ,  M Yusuf (21), warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, yang menjual atau memperdagangkan anak di bawah umur  berinisial CA (15) yang masih berstatus pelajar melalui aplikasi MiChat. (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua sejoli ,  M Yusuf (21), warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, yang menjual atau memperdagangkan anak di bawah umur  berinisial CA (15) yang masih berstatus pelajar melalui aplikasi MiChat.

Tersangka M Yusuf diamankan di kawasan Seberang II Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo pada Selasa (27/9) sekitar pukul 17.00.

Baca Juga:  Geng Motor Serang Tiga Remaja Dengan Membabi Buta

Korban diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan OYO Jl Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Minggu (18/9)  sore.

Lalu, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA sudah mengamankan dua tersangka.

Baca Juga:  Paman dan Keponakan Kompak Nodong

“Ya, anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat,” ujar Kompol Tri Wahyudi  di ruang kerjanya, Rabu (28/9).

Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka diamankan karena keduanya telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban  melalui aplikasi MiChat.

“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang Gelar Goes Bareng

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belakang.

“Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang beriskan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...