Tolak  RUU Ombibus Law, AMPERA Gelar Penggalangan Petisi Penolakan

16
BP/IST
Sejumlah aktivis dan Hak Asasi Manusia (HAM)  yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak (AMPERA) menggelar aksi penggalangan petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law yang menjadi obsesi pengurus negara hari ini melalui motif menyederhanakan berbagai aturan, Minggu (16/8) di Kawasan Kambang Iwak , Palembang.

Palembang, BP

Sejumlah aktivis dan Hak Asasi Manusia (HAM)  yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Palembang Bergerak (AMPERA) menggelar aksi penggalangan petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law yang menjadi obsesi pengurus negara hari ini melalui motif menyederhanakan berbagai aturan, Minggu (16/8) di Kawasan Kambang Iwak , Palembang.

Pengamatan dilapangan banyak warga yang ikut melakukan penggalangan petisi tersebut dengan membubuhkan tanda tangan di sebuah kain panjang yang di sediakan pihak AMPERA.

Baca Juga:  Guru Besar Pertanian UGM Nilai Perlu Strategi Alternatif Untuk Libatkan Petani Milenial

Juru bicara aksi, Nando mengatakan , aksi hari ini adalah bentuk solidaritas bersama, dari keresahan yang sama, dan himpunan tuntutan yang sama.

“Omnibus Law hari ini adalah langkah mundur proteksi aset negeri dan mendorong kebablasan produksi/eksploitasi berkedok investasi. Oleh sebab itu kami secara tegas saling menguatkan untuk #TolakOmnibusLaw agar tidak dilanjutkan,” kata Nando.

Omnibus Law menurutnya menjadi ancaman nyata bagi rakyat Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Selebgram Asal Palembang  Ditangkap Polda Lampung

Per tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak 3844 orang terjangkit virus Covid-19 di provinsi Sumsel.

Sedikitnya 612 pekerja terkena PHK, 7.020 orang lainnya dirumahkan.

Permasalahan biaya pendidikan tinggi pun sarat akan ketentuan-ketentuan. Belum lagi ancaman kebakaran hutan dan lahan mulai menjangkit kembali. Sekarang inisiatif RUU dari pemerintah yang akan disahkan bersama DPR RI malah menambah beban rakyat. Tentu hal ini harus dihentikan segera, sekarang juga.

Baca Juga:  Wilayah Kota Palembang Seberang Ulu Masuk ke Banyuasin, DPRD Sumsel Minta Permendagri No 134 Tahun 2022 Dibatalkan

“Rancangan Omnibus Law yang sarat masalah; mulai dari sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi pekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ancaman kerusakan lingkungan yang semakin besar, serta perubahan-perubahan lainnya yang membuka lebar peluang korupsi dan mengaburkan masa depan kita semua,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...