Sidang Dedy Chandra, Kasus Dugaan Korupsi Sewa Gerai ATM Ditunda

105
SIDANG DITUNDA – Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Dedy Chandra, ditunda. BP/Adelia

 

PALEMBANG, BP – Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Dedy Chandra, kasus dugaan korupsi sewa gerai ATM Bank BNI dengan merugikan negara sebesar Rp8.984.600.00 yang sejatinya dijadwalkan pukul 13.30 WIB hari ini, Senin (19/9/22). ditunda.

JPU beralasan karena tuntutan belum siap dan kemudian akan kembali disidangkan Rabu, (21/9/22) pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Pemdes Bersama BPD Desa Sumber Jaya Galang Dana Korban Kebakaran di Sungsang I

“Kita kasih kesempatan dua hari dari sekarang,” ujar Hakim Ketua pada Ruang Sidang PN klas 1 A Khusus Palembang, Senin (19/9/22).

Diketahui, berdasarkan informasi yang dirimpun, Dedy Chandra dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.984.600.000.

Baca Juga:  Puluhan Pedagang Pemegang SHMSRS Pasar 16 Ilir Datangi Mapolrestabes Palembang

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Surat Perintah Tugas Nomor: ST-23/PWO07/5/2019 tanggal 17 Januari 2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 8.984.600.000. #adl

Komentar Anda
Loading...