DPD Golkar Sumsel Ingatkan Fraksi Golkar Ogan Ilir Patuhi AD/ART dan Kebijakan Partai

PALEMBANG, BP – Polemik yang terjadi pada Golkar Ogan Ilir membuat Ketua Harian DPD Golkar Sumsel, RA Anita Noeringhati geram.
Kepada awak media, di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Kamis (15/9), RA Anita Noeringhati, dengan tegas dan suara lantang mengatakan, jika tidak ada dualisme dalam kepenggurusan Golkar Ogan OIir.
“Kami menggeluarkan SK DPD kepenggurusan Ogan Ilir atas nama Endang PU Ishak sebagai ketua dan Hakim sebagai Sekretaris. Tidak ada SK yang lain atau terbaru. Ini Sudah di uji Mahkamah Partai Golkar pusat dan Pengadilan Negeri. Jadi kalau ada yang mengatakan dualisme, itu tidak benar,” tegasnya.
Anita meminta, Fraksi Golkar Ogan Ilir, untuk kembali ke AD/ART Partai Golkar. Kebijakan partai harus dipatuhi pengurus, kader, anggota dan bahkan fraksi dari Golkar.
“Barang siapa saja tidak patuh, ada sanksi organisasi oleh DPP Partai Golkar. Perlu saya sampaikan juga, fraksi itu perpanjangan tangan dari partai. Misalnya fraksi Golkar di dewan, itu kepanjangan tangan dari Golkar Sumsel,” ucapnya.
Terakhir, RA Anita Noeringhati menyampaikan, akan memerintahkan kepada DPD Partai Golkar Ogan Ilir untuk memberikan Surat Peringatan (SP), jika ada yang tidak patuh pada AD/ART atau kebijakan partai.
“Kami sudah menugaskan DPD Partai Ogan Ilir memberikan SP jika ada yang tidak taat. Partai politik ada aturan. Oleh karena itu, nanti dari surat peringatan, kalau ada yang tidak patuh juga, kita akan laporkan ke DPP untuk dapat sanksi. Sanksi (PAW-red) ini bagi yang tidak taat,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Ogan, H Endang PU Ishak, menambahkan, pada Munas tahun 2019. Tiga bulan dari sana seluruh Musda Provinsi Indonesia harus selesai. Kalau tidak salah itu Desember 2019, berarti pada Maret Musda Provinsi itu sudah diselesaikan. Selanjutnya, tiga bulan dari itu, ditingkat kabupaten/Kota, yang berarti digelar pada Juni 2020,” ungkapnya.
Dari sinilah awal polemik itu terjadi, pada saat itu terjadi Musda di luar aturan. Jika berdasarkan aturan, yang mengadakan Musda itu adalah Ketua Dewan Pimpinan Partai Golkar kabupaten/kota. Representasinya, dewan pimpinan itu adalah ketua, yang harus melaksanakan Musda.
“Tetapi pada Ogan Ilir itu tidak terjadi. Ini dilaksanakan oleh salah satu wakil ketua. Saat itu, Ketua belum melaksanakan Musda, karena masih ada masa rentang waktu tahun 2020 itu sampai Agustus dan itu sudah dijawab ke provinsi Sumsel, bahwa akan melaksanakan Musda di pertengahan Agustus. Tetapi dalam hal ini Provinsi Sumsel menetapkan untuk melaksanakan di Juli, sementara intruksi dari pimpinan pusat itu paling lambat 31 Agustus 2020 karena terdapat dan terjadi pandemi Covid-19. Maka terjadilah mis komunikasi, sehingga ada oknum pengurus partai Golkar yang berani melaksanakan Musda di luar dari ketentuan partai,” jelas pria kelahiran Meranjat, 17 April 1972.
Dari situ, Ketua Umum dan Sekretaris umum Partai Golkar pusat, dengan surat instruksi Nomor: SI-27/GOLKAR/XI/2020, membatalkan Musda karena tidak sesuai dengan AD ART. Semua keputusan yang dihasilkan dalam Musda yang tidak sesuai aturan itu akhirnya dianulir dengan SI-27 tersebut
Selanjutnya, DPP menginstruksikan untuk melaksanakan Musda kembali paling lambat 30 Januari 2021, ini dikarena Ogan Ilir ada Pilkada, maka instruksinya diperintakan membatalkan Musda pada waktu itu dan harus dilaksanakan kembali paling lambat 30 Januari.
“Kita selaku pemegang Mandat Ketua DPD sudah merancang bahwa DPD Partai golkar Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan Musda pada 28, 29 Januari 2021. Tetapi ada pergeseran atas permintaan Provinsi Sumsel,” ucap mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir (2014 – 2019). Terjadilah sedikit gejolak, karena dari hasil Musda yang tadi dibatalkan. Ketua DPD yang pada saat itu memegang jabatan 2016-2021 yang seharusnya berakhir 27 Oktober 2021, tiba-tiba diberhentikan DPD Provinsi Sumsel pada 12 Juni 2021.
Padahal, seharusnya akan 16 Juni diadakannya Musda, tetapi pada 12 Juni ada pemberhentian, sehingga persiapan Musda saat itu sudah hampir 100 persen. Dalam suasana ini, justru ada Musda lain pada 26-27 Juni 2021.
Padahal, pihaknya telah melaksanakan semuanya sesuai AD ART, Juplak No 2 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan. Musda itu justru keluar SK Musda itu dari tingkat provinsi, sehingga konflik bertambah lagi.
“Padahal SK kami sendiri berakhir 27 Oktober 2021. Akhirnya karena Partai Golkar ini adalah partai yang besar, dalam aturan disebutkan, apabila ada perselisihan internal, maka ini akan diselesaikan satu tingkat di atasnya. Dilihat di situ, antara Kabupaten Ogan Ilir dengan Provinsi Partai Golkar ini adalah yang berselisih, maka kami mengambil sesuai dengan PO dengan satu tingkat di atasnya adalah DPP pusat. Dengan berkonsultasi dengan pusat maka disarankan untuk menggugat atau mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai. Dan Alhamdulilah partai ini berpijak pada aturan, dan kami minta dibatalkan SK PLT tanggal 12 Juni, termasuk dengan keputusan yang dihasilkan oleh kepengurusan itu,” jelasnya.
Pada 14 Desember 2021 diputus, pertama, mengabulkan seluruh permohonan, menolak seluruh termohon, tetap mengesahkan SK 2016-2021, SKEP-117/GOLKAR SUMSEL/VI/2018.
Kedua, mengesahkan hasil Musda tanggal 16-17 Juni. Ketiga, membatalkan, tidak sah secara hukum, SK pengangkatan PLT yaitu SK 121. Keempat, membatalkan Musda dan seluruh keputusan yang dihasilkan oleh akibat SK Plt.
Kelima atau terakhir, memerintahkan DPD Provinsi Sumsel untuk mengeluarkan SK. Artinya SK yang ia miliki adalah perintah Mahkamah Partai.
“Sesuai dengan UU parpol mengatakan pasal 33 ayat 5 adalah final mengikat, jadi tidak bisa diproses secara hukum, karena ini masalah kepengurusan internal. Harus diselesaikan dalam partai. Oleh karena itu kita sudah memiliki SK pada 29 Desember 2021. Sah dan tetap dalam koridor berlaku,” jelasnya.
Dari pihak lain ada yang menolak dan tidak puas, maka ada tuntutan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sebenarnya sudah jelas, itu final mengikat, artinya tidak bisa lagi diadili di luar partai.
Diadukan lagi dengan terggugat I Endang, terggugat II DPD Provinsi. Alhamdulilah, tanggal 9 Maret 2022 diputus bahwa gugatan itu ditolak, karena bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Berpijak pada perintah Mahkamah Partai, SK NOMOR SKEP-276/DPD/GOLKAR SUMSEL/XII/2021 diterbitkan, kepenggurusan Endang, selaku pemegang mandat kepengurusan 2021-2026 melaksanakan tugas-tugasnya. Sebelum SK NOMOR SKEP-276 tadi ditetapkan, DPD Partai Golkar Sumsel mencabut SK sebelumnya.
“Semua acara yang terkait dengan DPP dan Provinsi Sumsel, kita yang dilibatkan. Tidak ada kepengurusan lain, apalagi namanya kekosongan kepengurusan,” jelasnya.
Termasuk pada SIPOL yang masuk ke KPU, adalah kepenggurusan dari Endang PU Ishak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Selatan H. Dhennie Zainal, S.E pun, saat dihubungi membenarkan jika kepenggurusan yang sah dibawah komando Endang PU Ishak.
“Semua sudah jelas, kepenggurusan Endang PU Ishak yang sah. Dari DPP Partai Golkar sudah jelas dari gugatan pengadilan di Pengadilan Negeri pun sudah ditolak. Jadi yang sah itu kepenggurusan Endang. Saya juga perlu sampaikan fraksi ituj perpanjangan tangan DPD, jangan dibalik. Sedih dengan teman-teman di Ogan Ilir. Seharusnya saling menghormati. Kan sudah ada keputusan tetap,” tegasnya.
Untuk diketahui, satu hari sebelumnya, ratusan kader DPD Golkar Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi kantor DPRD Ogan llir di Tanjung Senai, Indralaya, dalam rangka aksi solidaritas.
Massa menyatakan dukungan dan kepengurusan DPD Golkar Ogan Ilir pimpinan Suharto Hasyim. Kedatangan massa disambut Suharto beserta enam anggota DPRD Ogan llir lainnya dari Golkar.
Juru bicara massa Golkar, Fikri menyampaikan, jika mereka mempertanyakan isu yang beredar terkait PAW.
“Kami mendengar desas-desus tujuh anggota fraksi golkar akan di PAW. Padahal saat musda di Hotel Ilaya waktu lalu yang resmi, pak Suharto terpilih secara aklamasi,” tegasnya.
Fikri juga menegaskan, aksi itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri.
“Tidak ada komando. Ini murni kegelisahan kader untuk lebih tahu kebenarannya,” katanya.
Sementara itu, Dihadapan massa, Soeharto juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada surat pengajuan PAW yang masuk ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa DPD Partai Golkar pimpinan H Endang PU Ishak sudah mengajukan PAW kepada DPP.
“Kemarin Pak Endang menyebutkan bahwa untuk PAW itu merupakan kewenangan DPP, dan dia tidak tahu menahu. Tapi, ia mendengar yang tanda tangan mengajukan PAW ke DPP,” terang Soeharto. #riz