Sumsel Bakal Miliki Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan

69
Suasana diskusi bersama antara  Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi  dan Pemasaran Kebudayaan  World Peace Organization  (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Santu (24/7) malam.(BP/IST)

Palembang, BP– Penantian panjang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memiliki Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan yang  sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan segera bisa  terwujud .

Usulan dibentuknya lembaga ini, terkemuka setelah di gelarnya diskusi bersama antara  Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi  dan Pemasaran Kebudayaan  World Peace Organization  (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Santu (24/7) malam.

Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn ingin  perda pemajuan kebudayaan di Sumsel  terbentuk dan ada pelaksananya .

“ Kalau bisa secepatnya lah, sebab budaya ini kalau  tidak cepat kita jaga bisa tergerus karena budaya ini dinamis tidak statis makanya harus terus kita kasih suplemen , dikasih energi  supaya budaya Sumsel ini terus berkembang dan bangkit  dan jangan jadi sejarah budaya tapi kalau bisa  inilah budaya kita,”katanya.

SMB IV juga ingin kebudayaan di Sumsel terus tumbuh dan berkembang dimana kearifan lokal tetap terjaga dan kebudayaan bisa menambahan nilai kepada masyarakat terutama dari sisi ekonomi.

Baca Juga:  Ribut dengan Pacar, Balok Kayu Melayang ke Kepala Habibi

“ Seperti daerah lain  yang memajukan budaya  seperti Bali , Yogya , Bandung bisa menjadikan nilai-nilai kebudayaan ini sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat tapi di  Sumsel kita lihat masih minim terkait pemajuan kebudayaan , mulai dari 10 kemajuan kebudayaan tersebut masih banyak yang belum dimaksimalkan , kita berharap dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan apabila sudah ada dan ada unit pelaksananya bisa dimaksimalkan,” katanya.

        Sedangkan Direktur Promosi  dan Pemasaran Kebudayaan  World Peace Organization  (WPO) Husni Chandra RAM SP mengatakan, sebelum membentuk  Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, pihaknya akan melegalitas terlebih dahulu  tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) untuk mengajukan raperda  pemajuan kebudayaan oleh Tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) ke DPRD Sumsel.

“ Oleh karena itu kedepan kita mulai menyusun naskah akademik  tentang raperda ini ,” katanya .

Rencana ini menurutnya  selaras dengan rencana pemerintah pusat  di empat kementrian yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) , Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“ Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih-lebih kedepan presiden akan menandatangani Perpres lanjutan sebelumnya menandatangani  Perpres terhadap tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, kedepan presiden akan menandatangani Perpres  terhadap 17 pasal,” katanya.

Baca Juga:  Nahkodai Aliansi Jurnalis Video Sumsel, Asrul Indrawan Siap  Lindungi Jurnalis Video Hingga Kreator Konten Video

Rencana strategis program pemajuan kebudayaan ini menurutnya memang di dukung semua pihak, oleh karena itu menurutnya tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) akan terus mendesak dan mendorong dalam hal ini pihak DPRD Sumsel atau Gubernur Sumsel untuk melancarkan pembentukan perda pemajuan kebudayaan ini.

Dia mengakui di Sumsel ada beberapa perda terkait budaya seperti pelestarian cagar budaya , Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Perda Pelestarian Budaya namun pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih di fokuskan pada pemajuan kebudayaan.

“ Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya  tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali, nah hal-hal seperti inilah yang kita harapkan belum lagi sial pengobatan tradisional yang merupakan dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pengawalnya, pemeliharanya, yang melestarikannya , inilah kita harapkan terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, “ katanya.

Baca Juga:  KEK TAA Berpeluang Jadi Kawasan Industri Prioritas

Dan dalam dua minggu ini menurutnya pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel.

Sedangkan budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentunya perda  pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.

“ Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada  sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substasi undang-undang itu, menurut saya UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus  dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.

Dengan adanya UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah  baik provinsi dan kabupaten kota  bisa melaksanakan .

“ Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal  10 objek pemajuan kebudayaan  tambah satu cagar budaya,” katanya.

Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini  karena secara substansi UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemrintah daerah  bagian dari pemerintah Republik Indonesia.

“ UU itu juga hasil dari aspirasi masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Sumsel,” katanya.#osk

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...