Illegal Drilling di Muba , Ini Tanggapan Walhi Sumsel

55
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman SH (dua dari kanan) saat konferensi pers hasil investigasi Illegal Drilling di Kabupaten Muba, di Hotel Swarnadwipa Palembang, Kamis (5/9). (BP/udi)

Palembang, BP- Berdasarkan hasil investigasi Iliegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) baik yang menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pengeboran baru merupakan pelanggaran hukum.

Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ada tiga katagori pelanggaran.

“ Pertama, melakukan survey umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data survei umum. Kedua, yaitu pelanggaran eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama, melakukan pengelolaan usaha hilir tanpa izin, melakukan pengangkutan produk hilir tanpa izin, melakukan penyimpanan produk BBM tanpa izin, melakukan penjualanan pada usaha hilir tanpa izin, dan tidak ada standarisasi olahan BBM dan gas murni dari pemerintah. Ketiga, produk yang dihasilkan merupakan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman, SH kepada wartawan saat menggelar konferensi pers hasil investigasi Illegal Drilling di Kabupaten Muba, di Hotel Swarnadwipa Palembang, Kamis (5/9).

Baca Juga:  Mularis Djahri Prediksi Tiga Kandidat Maju di Pilkada Palembang

Namun menurutnya bukan semata-semata masalah hukum saja masalah tersebut perlu dikaji secara sosial ekonomi, dan sejarah terjadinya illegal drilling.

Menurutnya, perlu secara bijak dalam mengkaji dan menelaah implikasi ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat khsusnya menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Sumsel pada Agustus-September 2024 mengungkap dampak besar dari kegiatan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang terus berlangsung dan berkembang di Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas ini, yang awalnya dianggap sebagai alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal, kini telah menciptakan mekanisme pasar yang mandiri, tetapi dengan risiko serius terhadap dampak lingkungan dan ekonomi setempat​,” katanya.

Selain itu menurutnya , data menunjukkan peningkatan tajam jumlah sumur pengeboran illegal dari 5.482 sumur pada tahun 2021 menjadi 10.000 sumur pada tahun 2024. Aktivitas ini terjadi terutama di kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang, dengan penyebaran jaringan penyulingan illegal yang mencapai 581 tungku pada tahun 2024. Penyulingan terbesar terjadi di Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51% dari total aktivitas.

Baca Juga:  Babaranjang Hantam Nenek Hingga Tewas

“Praktik illegal drilling menciptakan potensi ekonomi illegal yang besar, dengan estimasi nilai tambah bruto (NTB) dari 10.000 sumur mencapai Rp 30,44 triliun per tahun. Meski menciptakan keuntungan bagi para pelaku usaha, aktivitas ini menghasilkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Diperkirakan, negara kehilangan potensi pajak sebesar Rp 7,02 triliun setiap tahunnya, serta terjadi kerugian lingkungan yang mencapai Rp 6,27 triliun” kata Yuliusman didampingi tim kajian Walhi Sumsel Subardin dan  Imam Asngari

Selain itu , menurutnya aktivitas illegal drilling memiliki dampak lingkungan yang sangat merusak. Salah satu lokasi yang paling terdampak adalah Sungai Dawas, yang mengalami pencemaran berat akibat tumpahan minyak dari kegiatan pengeboran. Kerusakan di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp 4,87 triliun, menyumbang 77,6% dari total kerugian lingkungan.

Baca Juga:  Sumsel Dijatah 800 Titik Lampu PJUTS

 

“Pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga berdampak pada produktivitas pertanian dan perikanan, yang merupakan sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat lokal​,” katanya.

Karena itu Walhi Sumsel memberikan beberapa rekomendasi  yaitu penguatan kelembagaan pemerintah perlu membentuk wadah ekonomi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam mengelola sumber daya minyak secara berkelanjutan, penegakan hukum diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku illegal drilling serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengurangi kerugian ekonomi dan lingkungan.

“Lalu diversifikasi ekonomi memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengeboran illegal dan pemulihan lingkungan, sebagai upaya pemulihan lingkungan harus segera dilakukan untuk mengatasi dampak jangka panjang dari illegal drilling, baik terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakatnya,”katanya.

Dengan penanganan yang tepat, Walhi Sumsel berharap aktivitas illegal ini dapat ditangani secara baik, serta ekonomi dan lingkungan di Musi Banyuasin dapat pulih demi kesejahteraan masyarakat setempat.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...