Pelaku Curanmor Ditembak

59
Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) Rohim Alfalah alias Oim (21) warga Jalan Abis Kusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (14/6) sekira pukul 19.30  di kawasan Kertapati, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) Rohim Alfalah alias Oim (21) warga Jalan Abis Kusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (14/6) sekira pukul 19.30  di kawasan Kertapati, Palembang.

Namun saat akan ditangkap saat berbelanja, dan mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi curanmor bersama temannya JD (DPO) pada hari Senin (6/6) sekira pukul 18.00  di Jalan Darma Bhakti, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang dengan korban Yusmita Devi (20).

Baca Juga:  Bulog Sumsel Siap Penuhi Kebutuhan Migor Untuk Masyarakat

“Tersangka ini bersama temannya yang masih DPO melakukan aksi curanmor secara mobile dan saat kejadian melihat kunci motor korban masih menempel di motor Honda Scoopy,” katanya, diruang kerjanya, Rabu (15/6).

Lalu, temannya menyuruh pelaku untuk mengambil motor korban yang kunci kontaknya masih menempel di motor yang terpakir. “Melihat kondisi aman tersangka langsung membawa motor korban tersebut” jelasnya.

Baca Juga:  Tatap Muka Kapolda Sumsel Bersama Personel Dan Bhayangkari Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel

Masih katanya untuk motor curian tersebut pelaku menjualnya ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). “Untuk sekarang ini kita sedang mencari barang bukti motor tersebut,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi, dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku tidak hanya satu kali melakukan aksi Curanmor tapi lebih.

“Kita mendapati ada sekitar 10 TKP tempat pelaku melakukan aksi curanmor dan saat ini masih dalam pengembangan anggota kita, sedangkan temannya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga IB I “Curhat” Dengan  Anggota DPRD Sumsel Dapil I Kota Palembang

Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Tersangka  Oim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama temannya. “Saya yang melakukan eksekusi tersebut dan menyembunyikan motornya di rumah,” katanya

Kemudian usai kejadian dirinya memberikan uang Rp 2 juta kepada temannya. “Saya kasih uang kepadanya  Rp 2 juta karena motor itu dijual seharga Rp 4 juta di daerah OKI,” katanya.

Sedangkan uang hasil menjual motor dihabiskan untuk bermain judi slot dan  foya-foya.#osk

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...