
Palembang, BP- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Leni Marlina (42) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didepan halaman salah satu hotel di Palembang 15 Mei 2022 lalu lantaran menjadi kurir sabu sebanyak 288 gram.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nogroho mengatakan tersangka ditangkap saat berada di dalam mobil dan sedang membawa barang haram seberat 288 gram.
“Tersangka kita tangkap di bulan Mei, saat membawa sabu didalam mobil,”katanya,Kamis (2/6).
Menurut Heru bahwa, dari pengakuan tersangka ia disuruh oleh Nico (DPO) untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang.
“Kita masih mendalami kasus ini, dan mengejar pelaku utama,” katanya.
Tersangka Leni mengaku dirinya tidak tahu kalau barang yang diantarkan tersebut adalah sabu .
“Saya hanya disuruh untuk mengantarnya ke seseorang dengan upah satu juta,” katanya.
Dirinya tergiur dengan upah yang diberikan karena membutuhkan uang untuk membiayai sekolah anaknya di pondok pesantren.
“Saya dijanjikan oleh Nico dapat uang satu juta dan itu belum dikasih, rencananya mau saya kasihkan ke anak saya yang ada di pondok pesantren,” katanya.#osk