Jebol Warung Kakak Beradik Ini Ditangkap Polisi

101
Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan (BP/IST)

Palembang, BP- Rogaya (35) wanita yang tengah hamil tiga bulan ditangkap polisi bersama bersama adik kandungnya, Ratna Dewi (23).

Keduanya diketahui merupakan tersangka kasus kasus pencurian sebuah warung.

Kakak beradik ini kompak menjebol atap warung kepunyaan dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya.

Rogaya mengaku perbuatan tersebut didalangi oleh H yang merupakan suaminya dan saat ini masih buron.

Baca Juga:  DPT Banyak Bermasalah, Pilkada Palembang Harus Ditunda

“Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya disini (penjara). Nanti anak kami gimana, saya kepepet untuk beli sembako,” katanya sambil menangis, Selasa (26/4).

Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4) sekira pukul 21.00.

Disaat itu, korban yang hendak membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang.

Baca Juga:  CPNS Pemkot Palembang Harus Berikan Pelayanan Baik Kepada Masyarakat

Diantaranya dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta.

Tak lama berselang, korban mendapat informasi ada orang yang menjual pagar seperti miliknya.

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tak lain tak bukan merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca Juga:  Wujud Digitalisasi, Kemenkumham Sumsel Musnahkan 83 Ribu Arsip

Atas perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” katanya#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...