Tilep Uang Perizinan Terminal Khusus Pelabuhan TAA, Mantan Pimpinan Parpol di Sumsel Ditangkap Polda Sumsel

100
Anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap mantan pimpinan salah satu Partai Politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Reza ditangkap ditempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari lalu dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Effendi Chandra (65) setelah tidak memenuhi janjinya dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa di Kementerian Perhubungan.

Merasa sudah ditipu oleh tersangka, korban Effendi Chandra (65), warga Jalan Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkan ke Polda Sumsel pada pertengahan Juni tahun 2021 silam dalam kasus penipuan  dan penggelapan.

Baca Juga:  Anggota Pol PP Muba Ditangkap Simpan Ganja

Kasus ini terjadi bulan Juli 2019 silam. Saat itu korban bermaksud mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa miliknya Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Termasuk juga pengamanan operasional selama enam bulan terhitung per 1 Agustus 2019. Untuk keperluan tersebut, korban bertemu tersangka yang mengaku bisa mengurus perizinan tersebut hingga selesai.

Setelah disepakati, korban beberapa kali diminta tersangka untuk memberikan uang untuk kelancaran pengurusan izin.Pada 10 Juli 2019, perusahaan korban mentransferkan uang sebesar Rp800 juta untuk pengurusan izin. Kemudian, sebanyak lima kali korban kembali mentransferkan uang ke rekening tersangka dengan total nilai sebesar Rp253.700.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Ini Sikap Fraksi PKS di DPRD Palembang

Namun, hingga saat ini izin tak kunjung keluar dan akhirnya melaporkan perkara ini ke polisi dan uang jaminan juga tak kunjung dikembalikan. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,7 miliar.

Dihadapan polisi, tersangka Reza membantah kalau ia telah melakukan penipuan uang Rp 1,7 miliar milik korban. Bahkan dirinya sudah menyelesaikan lima perizinan yang ia urus sesuai dengan perjanjian ia dengan korban.

“Perizinan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, sampai izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan rekomendasi dari Gubernur. Kalau perizinan  dari kantor KSOP sudah ada di tahun 2018,”kata Reza kepada penyidik, Rabu (23/3).

Baca Juga:  Dipukul Suaminya Dalam Kamar Penginapan di Palembang, Istri Lapor Polisi

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit Kompol Bahktiar SH mengatakan, tersangka Yusmah Reza ditangkap di Jakarta dalam kasus penipuan dan penggelapan uang untuk mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa milik korban Effendi Chandra di Juli 2019 lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...