
Palembang, BP- Pemerintah kini menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan.Tanpa kartu ini, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.
Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli melihat jumlah penduduk Provinsi Sumsel ada 8,6 juta jiwa sedangkan penduduk miskinnya ada 1, 1 juta jiwa , harusnya 1,1 juta jiwa.
“ Harusnya 11,1 juta jiwa sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan seluruhnya tapi faktanya hari ini masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS Kesehatan gratis dari bantuan Iuran PBI baik dari APBN maupun dari APBD, artinya ketika diterapkan inpres untuk masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan mereka tidak mampu membayarnya ini adalah sebuah kezholiman ,” katanya, Senin (28/2).
Dengan kondisi demikian menurut Syaiful akan banyak masyarakat kesulitan dalam mengurus BPJS Kesehatan kecuali pemerintah sudah menyiapkan semua orang miskin sudah diberikan kartu BPJS Kesehatan sehingga ketika masyarakat mengurus surat-surat, perizinan mereka sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan.
“ Kendalanya belum semua masyarakat memiliki karti BPJS dan infastruktur pemerintah hari ini untuk menjemput bola kepada masyarakat miskin yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan ini sangat lemah menurut saya , tidak pro aktip untuk menjemput bola masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk di buatkan kartunya,” kata politisi PKS ini
Apalagi di awal menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo (Widodo) menurutnya berjanji akan memudahkan semua urusan administrasi dan tidak akan dipersulit namun sekarang dorang di suruh membayar iuran kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan perizinan, artinya memperpanjang birokrasi.
“ Yang tadinya belum punya kartu mereka harus ngurus buat kartu BPJS dulu, dan waktunya akan lebih lama dan orang harus mengurus SIM, SKCK membutuhkan waktu yang cepat, jadi secara waktu ini akan menjadi lama dan juga dia akan menjadi birokrasi yang panjang, kita minta inpres ini di cabut oleh pemerintah karena ini memberatkan masyarakat,” katanya.
Karena disaat pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat jangan dibebani dengan kebijakan yang justru membuat rakyat semakin sakit.
“ Masyarakat sekarat ini sudah sakit secara fisik, secara ekonomi, jangan juga masyarakat sakit secara batin oleh pemerintah,” katanya.
Walaupun konsep BPJS Kesehatan gotong royong dan dinilai bagus dan membantu masyarakat terutama masyarakat miskin tapi yang harus menjadi PR di lapangan yaitu pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan yang gratis (kelas III) yang ditanggung negara dan peserta mandiri dilapangan perlakuannya berbeda.
“ Saya sering mendapatkan laporan masyarakat bahwa mereka di persulit, dibedakan pelayanannya , maka pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan harus menyempurnakan terlebih dahulu pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat sendiri yang aktip membuat kartu BPJS, karena mereka merasakan pelayanan yang luar biasa yang diberikan, tapi hari ini kenapa masyarakat memiliki asuransi yang lain dibanding BPJS Kesehatan karena mereka merasa apa yang mereka berikan tidak sesuai dengan apa yang mereka terima dan inilah yang terjadi di masyarakat kita,” katanya.
Untuk itu dia menghimbau BPJS Kesehatan harus menyempurnakan pelayanan , sistim dan jangan dibebani masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang justru hari ini harusnya masyarakat diberikan kemudahan dalam hal birokrasi tapi jangan dipersulit masyarakat.#osk