
Palembang, BP- Buronan kasus penyerangan disertai pembacokan terhadap korban Triza Gita Okta Langga (30), pemilik lahan parkiran Pasar Sako, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako bernama Kristianto alias Iyek (44), Warga Jalan Betawi I Perumahan Palembang Betawi, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah sempat buron selama 8 bulan usai melakukan penyerangan terhadap korban pada Senin 10 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 12.30.
Kasatreskrim Polrestabes, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya telah menangkap otak pelaku penyerangan dan pembacokan juru parkir di Pasar Sako.
“Tersangka ditangkap hari ini, Kamis (3/2), sekitar pukul 10.15 . Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (3/2).
Kejadian berawal , dua hari sebelum kejadian rombongan tersangka Iyek Cs mendatangi kelompok korban dengan maksud hendak mengambil alih lahan parkiran yang dikuasi korban serta mengusir para Jukirnya.
“Lalu, Senin 10 Mei 2021, sekitar pukul 12.15 , saat Dasmi Panca Satria (36), adik korban sedang berada di TKP, tiba-tiba didatangi rombongan Iyek Cs dan hendak menyerobot lahan parkiran,” katanya.
Namun, di saat bersamaan korban melintas dan langsung dibacok oleh tersangka Iyek menggunakan parang serta dilempari batu oleh pelaku lainnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di badan dan kepala hingga harus menjalani perawatan di RS Karya Asi Palembang,” katanya.
Selanjutnya, adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 859 / V / 2021 / SUMSEL / RESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Mei 2021. “Kita akan kembangkan kasusnya, termasuk peran dari terlapor lainnya,” katanya.#osk