Jual Sabu Untuk Modal Tahun Baru

Seorang pengedar sabu, Ridwan (34), warga Lr Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini ditangkap s anggota Buser Reskrim Polsek SU I Palembang saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya, Rabu (29/12) sekitar pukul 22.00.(BP/IST)
Palembang, BP- Seorang pengedar sabu, Ridwan (34), warga Lr Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini ditangkap s anggota Buser Reskrim Polsek SU I Palembang saat tengah duduk sendirian tak jauh dari kediamannya, Rabu (29/12) sekitar pukul 22.00.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus mengatakan , penangkapan berawal
Pihaknya mendapati laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut,” kata Firdaus, Kamis (30/12).
Kemudian anggota melakukan penyelidikan, sehingga didapati seorang pelaku pengedar narkoba, sedang duduk sendirian. Tak ingin buang waktu lama, anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Ketika kita menggeledahinya didapati sebanyak 28 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet pelaku, yang diletakkan di kantong celana sebelah kiri,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket kecil, empat kantong klip bening yang disimpan pelaku dompetnya serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Tersangka Ridwan mengakui perbuatannya.
“Modal untuk Tahun Baru dan mencoba jadi pengedar sabu. Tapi baru satu bulan berjalan, saya ditangkap polisi. Saya membeli sabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100 ribu, lalu saya jualkan lagi seharga Rp150 ribu,” katanya.#osk