Polda Sumsel Tutup Kasus Almarhumah Nurhachita

89
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan (BP/IST)

Palembang, BP- Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda  Sumatera Selatan (Sumsel)  memastikan kasus meninggalnya almarhumah Nurhachita (26), staf UIN Raden Fatah Palembang pada 26 Mei 2021 lalu di Jalan  Tanjung Rawa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, adalah murni bunuh diri.

Sebelumnya  pihak keluarga korban yang menyebut terdapat kejanggalan penyebab kematian almarhumah yang disampaikan pada surat terbuka melalui akun instagram adik korban @dianwibawa2203.

Baca Juga:  Ganjal ATM di Palembang, Aryanto Ditangkap Polisi

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, pihaknya  dua kali  melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk terhadap suami korban.

“Hasilnya, diketahui jika penyebab kematian korban karena bunuh diri dan sama sekali tidak ditemukan bukti-bukti tindak kekerasan di tubuh korban,” katanya, Selasa (28/12).

 

Hal senada dikemukakan Kompol Junaidi, selaku Kanit 5 Subdit 3 Jatanras yang menangani kasusnya. Junaidi mengaku awalnya kasus ini laporannya ditangani Polsek IB I dan kemudian diambil alih Polda Sumsel.

Baca Juga:  Imigrasi Palembang Selidiki Warga Korea

“Hasil telah kami sampaikan. Dan hasilnya telah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Namun, jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru tidak tertutup kemungkinan (kasusnya) akan kita buka lagi,” katanya

Mengenai otopsi korban,  Panjaitan menilai itu merupakan hak dan wewenang dari keluarga korban.

“Silakan saja, jika keluarga korban menghendaki (autopsi). Tetapi atas biaya sendiri karena penyidik tak mempunyai dana untuk itu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...