Kakek Cabul Diamankan Polisi, Lantaran Cabuli Empat Anak Bawah Umur

82

Najamudin (63), warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (25/12) pagi.(BP/IST)

Palembang, BP- Najamudin (63), warga Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Sabtu (25/12) pagi,

Pelaku dilaporkan Dew (35), warga Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, lantaran perbuatan cabulnya  terhadap anak inisial RR (6) dan SMS (12).

Dalam laporannya, Dew menjelaskan, dirinya mengetahui anaknya dicabuli pelaku dari tetangganya, MT (36), orang tua korban SMS.

Baca Juga:  Nama Dipakai Teman untuk Pinjol , Tri Lapor Ke Polrestabes Palembang

“Dia diberitahu anaknya, bahwa anak saya juga dicabuli oleh pelaku Najamudin, bahkan sudah sampai tiga kali,” kata Dew.

Tak terima dengan yang dialami putrinya, Dew lantas melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (20/12).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit PPA, Ipda Sumailan mengatakan, diduga anak yang jadi korban pencabulan pelaku ada empat orang. Terakhir korban dicabuli pada Desember 2021, sekitar pukul 10.15 , di rumah pelaku.

Baca Juga:  Mahasiswi Dihipnotis Pria Asal Malaysia

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...