Buronan Jambret Ditembak

10
Jepri Kurniawan, buronan kasus jambret dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning, Rabu (17/1). BP/HAFIDS

PalembangJepri Kurniawan (19), buronan kasus jambret tak berdaya setelah kedua kakinya dihadiahi petugas dengan timah panas.

Pelaku disergap anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning dari tempat kos pacarnya di Jalan Basuki Rahmat setelah buron selama satu bulan, Rabu (17/1) dinihari.

Dari catatan kepolisian, setidaknya Jepri ikut terlibat dalam tiga aksi jambret di wilayah Kota Palembang, khususnya di wilayah hukum Polsek Kemuning.

Salah satunya yakni di Jalan Pelita, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 12 Desember 2017 lalu. Saat itu Jepri bersama tersangka Hery Kurniawan alias Baron menyasar korban Tiara Nisa (18).

Baca Juga:  Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Lebar Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan oleh tersangka yang merampas ponsel dari tangan kirinya. Tersangka Hery sebagai pemetik dan Jepri mengendarai sepeda motor.

Sontak korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung mengejar pelaku. Saat di Jalan Orde Baru, pelaku kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor serta masuk ke dalam parit.

Tersangka Hery yang tak bisa lagi kabur setelah dikepung warga hanya bisa pasrah dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi sasaran amuk massa warga.

Baca Juga:  Melawan Polisi, Pencuri Kepala Ditembak

Sementara tersangka Jepri berhasil melarikan diri karena saat dikepung warga, tersangka berhasil menakut-nakuti warga dengan mengacungkan golok.

Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya berhasil menelusuri jejak tersangka usai mendapat identitasnya. “Diketahui tersangka selama sebulan ini ikut menginap di tempat kos pacarnya di Jalan Basuki Rahmat,” ujarnya.

Robert melanjutkan, saat ini tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hati milik tersangka, serta satu unit ponsel milik korban Tiara telah diamankan.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap tindak pidana lain yang diduga juga melibatkan nya, serta tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.

Baca Juga:  Jambret Dengan Sepeda Motor Ditembak Polisi

Sementara itu tersangka Jefri mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret. Yakni di Jalan Sukakarya, Sukarame dan di Jalan Pelita dengan korban Tiara.

“Setelah itu saya pernah satu kali lagi menjambret dengan Nata (DPO) di samping PTC. Disana kami dapat HP dan saya dapat bagian Rp150.000,” ujar warga Jalan Sukakarya, Kelurahan Sudah, Kecamatan Sukarame Palembang ini. O idz

 

 

Komentar Anda
Loading...