
Palembang, BP-Tersangka Suhardi (33) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis pisau di depan rumah korban di Jalan Siara, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Jumat (17/12) sekira pukul 22.00.
Suhardi ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Sako, di tempat persembunyiannya di kawasan Sukarami, Sabtu (19/12).
Tersangka Suhardi (33) warga Jalan Siaran Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang mengatakan, sebelumnya punya masalah dengan korban.
“Empat atau lima tahun lalu saya dan korban pernah berselisih karena korban menuduh saya mencuri ponsel, padahal saya tidak pernah melakukan itu,” ujarnya Senin (20/12).
Suhardi mengatakan, kejadian bermula saat itu dan korban berpapasan di jalan. “Saya bersenggolan badan dengan korban, kemudian sempat terjadi perkelahian hingga saya pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam, saat saya bertemu lagi dengan korban yang itu sama-sama ingin pergi ke pasar langsung saya menghabisi nyawanya, dia saya serang dari belakang,” katanya.
Suhardi mengaku, ia menusuk korban sebanyak empat kali. “Saya tusuk di dada sebelah kiri, bagian perut, bagian dada atas, dan telinga kanan hingga korban terjatuh tanpa adanya perlawanan,” jelasnya seraya mengatakan melihat korban terjatuh dirinya langsung melarikan diri.
Kapolsek Sako AKP Evial Kalza mengatakan, korban saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit. “Sekitar pukul 23.30 korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Atas laporan keluarga korban, lanjut Evial menjelaskan anggotanya langsung bergerak cepat hingga menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.#osk