Pria Ini Cabuli Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

121

M Alianto (43) warga Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lantaran telah mencabuli anak perempuan tetangganya berinisial S yang baru berusia 5 tahu,  Jumat (10/12), sekitar pukul 09.30 .(BP/IST)

Palembang, BP- M Alianto (43) warga Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, lantaran telah mencabuli anak perempuan tetangganya berinisial S yang baru berusia 5 tahu,  Jumat (10/12), sekitar pukul 09.30 .

Pelaku ditangkap atas laporan ibu korban berinisial HR (38), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Sukarami.

Kejadian menimpa putrinya, berawal ketika S nonton TV di ruang tamu rumahnya. Kemudian pelaku datang.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Optimis Membangun Olahraga Kempo di Sumsel

Dan langsung masuk mendekati korban. Sembari memberi cokelat, pelaku berkata ‘Buka Be Dak Apo-Apo, Sekali Lagi’.

Korban duduk di sofa. Pelaku membuka serta menurunkan celana korban. Dan menjilat kemaluannya. Setelah itu, pelaku langsung pergi.

Tak hanya sekali, sore harinya ketika korban di dekat kandang sapi, pelaku kembali menghampirinya. Sambil memberi cokelat dan berkata ‘Cak Tadilah’.

Baca Juga:  Pengendara Jupiter Tewas Tabrak Lari

Lalu posisi korban berdiri, pelaku menurunkan celananya. Dan langsung menjilat alat kelamin bocah 5 tahun tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Turut diamankan juga barang bukti baju dres anak lengan pendek warna kuning. Dan celana panjang anak warna merah,” kata  Tri, Selasa (14/12).

Baca Juga:  Manfaatkan Mati Lampu, Pria Ini Kuras Uang Puluhan Juta

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Sementara, tersangka Alianto mengakui perbuatannya mencabuli korban. “Iya, saya khilaf,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...