Ngaku Kerabat Wakil Bupati Banyuasin, Pelaku Tipu Proyek Pembangunan Jalan Fiktif

Palembang, BP- Mukromin Muqsid alias Romi (45), ditangkap Unit Reskrim Polsekta IT II, Palembang, Rabu (8/12) lantaran mengaku sebagai kerabat Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono karena melakukan penipuan proyek fiktip sebesar Rp605 juta.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korbannya Lawalata. Laporan korban tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/B/90/VIII/2021/SPKT/Sektor IT II/Polrestabes Palembang tertanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Tersangka awalnya menjanjikan proyek yang ada di daerah Banyuasin, tepatnya proyek pembangunan Jl Rawang Sari, Jalan Rimba Balai, Jalan HM Isa dan Jalan Rimpo Kemampo.
Kapolsekta IT II, Kompol Yuliansyah SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah SIP, saat merilis kasusnya Kamis (9/12) membenarkan telah menangkap pelaku.
“Tempat tersangka dan korban melakukan transaksi yakni di wilayah hukum Polsek IT II,” katanya.
Saat bertemu dengan korban pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu di Jalan Yayasan 1, RT 16/05, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II, Palembang, tersangka Romi meyakinkan bisa menemukan korban dengan Wakil Banyuasin.
“Dan setelah bertemu, tersangka mengajak ke lokasi dan tersangka kembali menjanjikan bahwa proyek tersebut memang benar ada dan dikatakan tersangka korban lah yang bakal mendapatkan proyek senilai Rp18 miliar,” katanya.
Kemudian tersangka meminta korban untuk memberikan uang Rp605 juta dengan cara tunai. Uang tersebut, menurut tersangka akan diberikan kepada Wakil Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Untuk lebih meyakinkan korban pelaku membuat rencanan anggaran proyek fiktif dan memberikannya kepada korban. Namun hingga saat ini proyek itu tidak pernah ada,” katanya.
Petugas juga melakukan koordinasi dan pemeriksaan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyuasin. “Dan memang tidak ditemukan proyek tersebut. Kita masih mengembangkan kasus ini karena diduag masih banyak korban lain,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun penjara#osk
.