Ingin Nikmati Sabu Gratis, Wanita Ini Nekat Edarkan Sabu

154

Nur Hidayatin Ni’mah (22) nekat mengedarkan barang haram jenis sabu. Nur ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Nur Hidayatin Ni’mah (22) nekat mengedarkan barang haram jenis sabu. Nur ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, berawal saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.

Baca Juga:  Buat Ekstasi Palsu, Suhaimi Ditangkap Polisi

“Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka saat berada di dalam kosannya,” katanya Rabu (1/12)

“Saat mengamankan tersangka kita juga berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di dalam lemari kosannya,” katanya

Baca Juga:  Simpan 23 Paket Shabu, Pengedar Diringkus

Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

“Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sepuasnnya. Untuk barang itu saya hanya di titipkan oleh kakak angkat saya inisial BN, setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu kemudian uangnya saya kasih ke BN (DPO),” kata tersangka Nur.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres OI Gagalkan Transaksi Narkoba 939 Gram

Ia mengatakan, tidak mendapatkan uang saat mengedarkan barang itu.

“Imbalannya saya pakai sepuasnya dan uangnya sama sekali tidak saya ambil. Barang itu saya baru edarkan belum satu bulan,”  katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...