Buronan Pencurian di Kapal di Sungai Musi Ditangkap di Bengkulu

Palembang, BP—Buronan kasus pencurian di kapal SPOB merk EBB II, milik korban Gunadi, yang sedang bersandar di perairan Sungai Musi, Kelurahan 3-4 Ulu, Jumat (16/4), akhirnya ditangkap Satpol Airud Polrestabes Palembang.
Tersangka Candra alias Acan (41), warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I. Tersangka diamankan di kediamannya, saat pulang dari daerah pelariannya Bengkulu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Pol Airud, Kompol Dedy Ardiansyah mengatakan, tersangka Acan melakukan aksi pencurian bersama temannya, Zakaria yang telah lebih dulu tertangkap.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka Acan bersembunyi di daerah Bengkulu. Dia sudah sekitar enam bulan jadi buronan kita, dan berhasil ditangkap saat pulang ke Palembang pekan kemarin,” kata Kompol Dedy Ardiansyah, Rabu (1/12).
Selain tersangka, kata Dedy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit radio marine merk Icom, 4 unit TV 32 inch merk LG, 1 travo las, 1 antena radio, dam 4 mesin pompa.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna kepentingan pengembangan lebih lanjut,” katanya,
Tersangka Candra alias Acan, mengakui dirinya mencuri barang-barang di dalam kapal milik korban Gunadi.
“Iya, saya melakukannya berdua dengan Zakaria. Barang hasil curian saya jual, uangnya dipakai untuk makan setiap hari,” katanya.
“Selama buron,saya sembunyi di Bengkulu, pulang ke Palembang karena kangen sama keluarga,” katanya.#osk