Curi Besi 2 Meter, Berry dan Sandy Ditangkap

80
Mencuri  satu batang besi sepanjang dua meter di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Jalan TP H Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus pada Sabtu (20/11), sekitar pukul 18.30, Sandy Prayoga (18), warga Jalan PSI Lautan, Kecamatan Ilir Barat 2, dan Berry Ariswo (26) warga Jalan Sungai Tenang, Kecamatan Gandus di tangkap pihak Polsek Gandus.(BP/IST)

Palembang, BP—Mencuri  satu batang besi sepanjang dua meter di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Jalan TP H Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus pada Sabtu (20/11), sekitar pukul 18.30, Sandy Prayoga (18), warga Jalan PSI Lautan, Kecamatan Ilir Barat 2, dan Berry Ariswo (26) warga Jalan Sungai Tenang, Kecamatan Gandus di tangkap pihak Polsek Gandus.

Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, bermula saat kedua tersangka melawati Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian tersangka Berry memanjat pagar kantor tersebut sedangkan tersangka Sandy menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG 4718 ABE.

Baca Juga:  Tuntut Kades Diusut, Ratusan Warga Jungkal Serbu Kejari

“Besi itu berada di samping kantor tersebut, setelah berhasil mengambil besi itu tersangka Berry kemudian mengeluarkannya dari pagar yang ia panjat tadi dengan disambut tersangka Sandy,”kata  AKP Kusyanto, Sabtu (27/11).

Namun aksi kedua tersangka diketahui sehingga pada saat kedua tersangka hendak membawa besi tersebut menggunakan motor keduanya ditangkap.

“Pada saat itu ada anggota Polsek Gandus melewati TKP, sehingga kedua tersangka langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Nahkoda Tugboat Penarik Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Lalan Hingga Ambruk Jadi  Tersangka   

Barang bukti yang diamankan satu buah besi untuk meletakan pot bunga dengan panjang 2 meter, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4718 ABE.

Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka Berry mengakui perbuatannya. Berry mengatakan, pada saat itu ia dan tersangka Sandy melewati TKP dan melihat besi.

“Melihat besi itu, kami kemudian berinisiatif mengambilnya. Saya bertugas memanjat pagar dan mengambil besi dan Sandy menunggu diluar namun aksi kami diketahui,” katanya.

Baca Juga:  Larikan Motor Ditangkap Polisi

Berry mengaku aksi tersebut sudah dilakukan dua kali bersama tersangka Sandy.

“Di TKP itu kami pernah mencuri besi juga, kami jual dengan harga RP 120 ribu, uangnya kami bagi rata,” katanya.

Namun belum sempat menjual hasil curiannya yang aksi kedua kedua tersangka diketahui. “Belum sempat kami jual, kami dipergoki dan langsung di bawa ke Polsek Gandus,”  katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...