
Bawa Senpira, Wellly Ditangkap Polisi

Palembang, BP—Tim Buser Polsek Sako Palembang menangkap Welly Mayantonis (39) warga Perum Sari Blok J No 13 Rt 23 Rw 02 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, seorang residivis kambuhan, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver .
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, Rabu (24/11) sekitar pukul 23.00 .
Informasi yang dihimpun tim Buser Polsek Sako yang dipimpin Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Juprius patroli di sekitar lokasi kejadian , curiga melihat gerak gerik tersangka di atas motor, ketika melihat petugas kepolisian.
Benar saja, saat tersangka Welly digeledah atau diperiksa oleh petugas, tersangka tidak dapat mengelak, ketika petugas menemukan senpira jenis revolver colt laras pendek beserta dua amunisi aktif, yang tersimpang di dalam tas selempang.
Tersangka Welly bersama barang bukti senpira. Selanjutnya digelandang di Mapolsek Sako Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Welly, mengakui jika senpira yang berada pada penguasaannya merupakan miliknya sendiri yang baru satu tahun dibeli dari kenalannya di Kabupaten OKU.
“Senjata itu milik saya Pak, saya beli di daerah Martapura OKU, seharga 1,5 juta dan sudah setahun saya pegang,” katanya.
Tersangka juga mengaku, jika senjata api rakitan hanya untuk jaga diri saja. “Senjata itu hanya untuk jaga diri, selama itu baru satu kali saya ledakan itu pun ke atas bulan lalu di Kenten Laut Banyuasin,” katanya.
Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Juprius membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang juga residivis dalam giat hunting.
“Benar kita mengamankan tersangka saat kira melaksanakan Sikat Musi 2021 yang rutin kita juga melaksanakan Operasi Senpi Musi 2021 sebagai bentuk kita mengantisipasi tindakan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Kota Palembang khususnya Wilkum Polsek Sako, tersangka ini kedapatan membawa senpira,” ungkap Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Juprius, Jumat (26/11).
Dijelaskan Kapolsek Sako, dari hasil pengembangan petugas kepolisian, tersangka Welly sudah tiga kali mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang atas kasus pembunuhan tahun 2005, kasus narkotika di tahun 2010 dan kasus penganiayaan tahun 2020.
“Dia ini residivis ke empat kali ditahan dalam kasus pembunuhan, narkoba dan penganiayaan, tersangka ini baru keluar dari penjara dan ditangkap lagi atas kasus membawa senjata api ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darutat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. #osk