“Diduga Aset Pribadi Kader Partai Gelora Indonesia Dirampas Oleh DPW PKS Sumsel”

#Kuasa Hukum PKS Sumsel: " Ruko dan Tanah Milik PKS Sumsel Dibeli dari Infaq Anggota"

1,390

    antan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH , Minggu (2/4).(BP/udi)

Palembang, BP– Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin menggugat kepemilikan pribadi miliknya  dua unit ruko terdiri satu ruko atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama  Muhamamd Tukul yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.

Dan satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi .

Kini ruko dan tanah tersebut diduga di rampas oleh pihak DPW PKS Sumsel. Kasus ini kini resmi telah dilaporkan Erza yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH didampingi  Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama  Putra SH  ke Polrestabes Palembang terhadap kliennya.

Terkait tiga aset tersebut, kuasa hukum Erza Saladin ,  Muhamad  Ahsan SH menjelaskan kasus ini  telah di laporkan pihak DPW PKS Sumsel dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang di pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu).

“ Keterangan palsu yang mana yang dimaksud pelapor kepada klien kami, karena kepemilikan aset ini dibeli  dari uang pribadi  klien kami , tidak ada dari uang lain dalam hal ini , pihak lain  turut serta membeli kepemilikan aset ini,” kata Ahsan kepada wartawan, Minggu (2/4).

Baca Juga:  Honor Panwas Kabupaten Kota Naik Dua Kali Lipat

Karena kliennya dulu sebagai kader PKS dan kemurahan hati dan kerendahan hati kliennya , maka aset tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel .

“ Dalam perjalanan klien kami ini khan sebagai Ketua DPW PKS Sumsel lalu tahun 2018 diberhentikan tanpa prosedur sebagai Ketua Partai  kemudian 2019 kliennya masuk Partai Gelora Indonesia dan beliau sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sumsel ,”kata Ahsan yang juga  menjabat sebagai Ketua Lembaga  Advokasi  dan Bantuan Hukum  Bulan Bintang  Sumsel.

Karena kliennya bukan lagi kader PKS, maka wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat  DPW PKS Sumsel agar dikembalikan namun tidak dikembalikan pihak DPW PKS Sumsel.

“Dan ini adalah bentuk kezaliman  yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladin , kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku, “katanya.

Terkait aset kliennya tersebut pihaknya juga telah mengadukan kasus ini  ke Polrestabes Palembang  362 KUHP (setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat) pada November 2022 dan kini minggu depan masuk  tahap penyidikan.

“ Klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang berkasnya sudah P19 berkasnya sudah di Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga:  Sumsel Miliki Forum Koordinasi KIM

 

Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata SH  menjelaskan kalau Erza Saladin dilaporkan pihaknya ke Polretabes Palembang karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset tersebut dan membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui  bahwa sertifikat tersebut tidak hilang tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.

“Jadi dia (Erza Saladin) coba menerbitkan sertifikat  pengganti  dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel  kemudian mengajukan permohonan ke BPN kota Palembang , dan ketahunan di tengah jalan karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS  bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang atas hal tersebut dia kita laporkan ke Polrestabes Palembang dan sekarang posisinya bekas sudah dikejaksaan karena selasa minggu depan pelimpahan tahap II dengan tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara,” katanya.

Selain itu ruko yang menjadi kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya dibeli dari infaq umum anggota DPRD PKS dari kota kabupaten dan DPRD provinsi dan DPR RI dari PKS dapil Sumsel.

“Infaqnya selama 17 tahun dan sudah ada surat keputusannya dan diambil  dari infaq umum , dan memang badan hukum tidak bisa memiliki  sertifikat terkait undang-undang agraria , lebih lebih kita membelinya itu  secara cicilan menggunakan jasa bank BRI Syariah  yang sekarang menjadi BSI maka keputusan rapat  maka dipakai nama pak Erza Saladin  dan Muhammad Tukul yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara  DPW PKS Sumsel,  dan itu sudah  dilunasi oleh bendahara partai perbulannya cicilannya kurang lebih satu unit ruko tersebut Rp21 juta  jadi dua ruko jadi Rp42 juta setiap bulan dan disetor tunai Bank BRI Syariah, sertifikatnya ada atas nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul,”katanya.

Baca Juga:  Supir Ugal-Ugalan Konsumsi Narkoba

Dan aset itu lunasnya ditahun 2015 dan saat itu Erza Saladin masih menjabat Ketua DPW PKS Sumsel dan 2018 Erza Saladin tidak lagi aktif di PKS dan mendirikan Partai Gelora Sumsel dan tidak bertanggungjawab tidak mengembalikan tiga aset tersebut.

“Seharusnya Erza harus mengembalikan apa yang bukan menjadi hal dia ,”katanya.

Dan PKS dia menegaskan tidak pernah memberhentikan Erza Saladin  dari PKS  namun pergi sendiri dan tidak bertanggungjawab dengan tidak mengembalikan aset yang milik DPW PKS Sumsel.

“Jadi beliau itu (Erza Saladin) sudah berhalusinasi , karena beliau itu harus mengikuti pelimpahan tahap kedua  dan kami sudah mencoba bermusyawarah dengan baik  dengan Erza Saladin  dan kami tidak pernah melakukan penyerangan  kepada Erza Saladin tapi beliau mengirimkan  surat keterangan hilang dan memberitahu kepada kami sudah membuat surat keterangan hilang dengan menipu Polda Sumsel dan membohongi BPN , dia sampaikan melalui pesan kepada ketua partai maka kami bingung maunya apa , akhirnya kita uji tindakan beliau ke ranah pidana dan memenuhi unsur dan di proses dan pihak penyidik  sudah pernah memediasi dan mendamaikan dan beliau juga  tidak punya itikat baik ,” katanya.#udi

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...