Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan

80
Dishub derek mobil yang parkir srmbarangan.

Muaraenim, BP–Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim, menertibkan terhadap  kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas atau parkir sembarangan  di kawasan jalan Ahmad Yani dan kawasan pasar dalam kota Muaraenim. Buktinya sebanyak 6 unit kendaraan roda empat yang parkir sembangan di tindak tegas.

Penertiban itu sendiri sekaligus sosialisasi penegakan aturan bagi pengendara yang pakir sembarangan di wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). “Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan bagi mereka yang meninggalkan kendaraannya di bahu jalan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muaraenim H Riswandar SH MH melalui Kabid Transportasi dan Angkutan Jalan Akhmad Junaini, Senin (11/11).

Baca Juga:  Bupati Muaraenim Lantik 'Kabinet' Merakyat

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan sering dikeluhkan pemakai jalan, terutama di jalan yang padat dan penuh lalu-lintas. Apalagi, kata dia,  jalan Ahmad Yani merupakan jalan lintas dan harus bebas hambatan.

“Sosialisasi terus dilakukan dan bagi pemilik kendaraan diperingatkan. Apabila tidak memindahakan kendaraannya kita lakukan tindakan derek atau kunci roda. Semoga tindakan tersebut menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, personel Dishub telah melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kegiatan sosilisasi diantaranya dilakukan di jalan Ahmad Yani dan kawasan pasar dalam kota dan ditemukan masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca Juga:  Terkesan Jadi Beking Kapitalis, Jargon Merakyat Mulai Dipertanyakan

“Di dua wilayah ini harus bebas kemacetan. Seperti di simpang empat tugu depan kantor pos masih ditemukan kendaraan parkir sembarang dan kawasan jalan Ahmad Yani kita masih menemukan kendaraan parker sembarangan di depan kantor kantor. Jika pemilik kendaraan tidak mengindahkan peringatan makan akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Junaini menyebutkan, dari kegiatan sosialisasi itu personil di lapangan memang masih mendapati sejumlah kendaaraan roda empat yang terparkir sembarang. Personil pun, sambung dia, sudah mengarahkan para pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraanya di area resmi yang sudah disediakan.

Baca Juga:  Pembunuhan Dani Gondrong Direkontruksi

Ada enam orang pemilik kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan ditindak tegas. “Sanksinya sesuai peraturan daerah derek dan kunci roda. Pelaksanaan penertiban dalam upaya mendukung kelancaran dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas, mengingat jalan Ahmad Yani dan kawasan dalam kota Muaraenim merupakan kawasan padat kendaraan,” ujarnya.

Lanjutnya, hingga saat ini pelanggaran masih didominasi kendaraan roda empat parker sembarangan. Padahal, kata dia, dikawasan pasar sudah diberi tempat pakir tapi masih saja pemilik kendaraan pakir sembarangan. “Penertiban ini guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.#nur

 

Komentar Anda
Loading...