Curi Ponsel Tetangga, Reza Masuk Bui
Palembang, BP–Reza Fajriansyah (19), nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri di Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Rela, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (6/10) pukul 17.00
Pihak Polsek IB II menangkap tersangka , Minggu (10/10) setelah korban Matdali (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB II.
Kepolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan mengatakan dari pengakuan tersangka, dia mengaku nekat melakukan aksi pencurian ponsel milik tetangganya lantaran tidak memiliki uang.
“Modusnya tersangka pura-pura berkunjung ke rumah korban. Saat korban keluar untuk membeli paket internet, tersangka langsung mencuri ponsel yang diletakkan korban di atas speaker dalam rumahnya,” kata Kapolsek kepada wartawan Jumat (15/10).
Tersangka langsung pergi setelah berhasil membawa lari ponsel milik korban. “Ponsel milik korban tersebut dijual ke penadahnya. Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” katanya,.
Tersangka Reza mengaku tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan. “Ponsel itu aku jual di Internasional Plaza (IP) seharga Rp550 ribu,” katanya.#osk