Curi Ponsel Tetangga, Reza Masuk Bui

66
Reza Fajriansyah (19) (BP/IST)

Palembang, BP–Reza Fajriansyah (19), nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri di Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Rela, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (6/10) pukul 17.00

Pihak Polsek IB II menangkap tersangka , Minggu (10/10) setelah korban Matdali (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB II.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Ikuti Arahan Sekjen Kemenkumham

Kepolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan mengatakan  dari pengakuan tersangka, dia mengaku nekat melakukan aksi pencurian ponsel milik tetangganya lantaran tidak memiliki uang.

“Modusnya tersangka pura-pura berkunjung ke rumah korban. Saat korban keluar untuk membeli paket internet, tersangka langsung mencuri ponsel yang diletakkan korban di atas speaker dalam rumahnya,” kata Kapolsek kepada wartawan Jumat (15/10).

Baca Juga:  Tertidur Pulas, Kamar Kosan Dibobol Maling

Tersangka langsung pergi setelah berhasil membawa lari ponsel milik korban. “Ponsel milik korban tersebut dijual ke penadahnya. Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” katanya,.

Tersangka Reza mengaku tidak memiliki uang dan tidak memiliki pekerjaan. “Ponsel itu aku jual di Internasional Plaza (IP) seharga Rp550 ribu,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...