MSP Ingatkan Penerima Hibah Jangan Sampai Tersandung Masalah Hukum

Palembang, BP- Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli (MSP) mendorong kepada mitra komisi V terkait pemberian dana hibah jangan sampai tersandung dengan hukum dikemudian hari.
Untuk mencegah hal tersebut pihaknya bersama mitra komisi V melakukan rapat penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari Pemprov Sumsel , Jumat (17/9).
Mitra kerja yang hadir seperti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesti Nurainy bersama penerima hibah PMI dan YJI.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah bersama mitra penerima hibah Karang Taruna Sumsel dan YPAC, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel H.M.Yusuf Wibowo, bersama mitra penerima hibah KONI Sumsel, Pramuka, FKPPI dan NPCI , Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Pahlevi
Lalu Kepala Biro Biro Kesra Setda Sumsel Provinsi Sumsel Abdul Hamid, bersama mitra penerima hibah MUI Sumsel dan LPTQ Sumsel, Bappeda Sumsel, BPKAD Sumsel, Biro Hukum Setda Sumsel.
Rapat ini juga kata dia, sebagai rapat lanjutan Komisi V DPRD Sumsel membahas tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021.
“Belajar Dari Pengalaman sebelumnya bahwa byk persoalan Hukum yg menyangkut soal Hibah,” kata politisi PKS ini, Minggu (19/9).
Oleh karena itu kata dia, pihaknya yakni Komisi V mengumpulkan dinas mitra Komisi V yg menjadi verifikator terhadap lembaga penerima hibah untuk mendengar dan meminta Penjelasan terkait mekanisme hibah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan merujuk pada aturan terbaru tentang hibah.
Adapun aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maka aturan yang lama tentang hibah tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.#osk