Bobol Rumah Tetangga, Fazri Ditangkap Polisi

Palembang, BP- Muhammad Fazri (18) warga Jalan Ki Anwar, Plaju membobol rumah tetangganya sendiri Suherwin dan masuk tahanan Polsek Plaju.
Aksi pelaku dilakukan saat korban tidur pada 15 September 2021 sekitar pukul 02:30 .
Kapolsek Iptu Novel Siswandi mengatakan, adapun sejumlah barang milik korban yang digondol pelaku. Diantaranya, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol BG 4381 NT yang belum sempat dijual pelaku.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9 juta. Pelaku sudah mengincar rumah korban sebelumnya dan mengambil kesempatan ketika penghuni rumah tertidur, ” kata Iptu Novel, Sabtu (18/9).
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni dengan merusak jendela di bagian belakang rumah korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Tersangka Fazri mengaku ia beraksi seorang diri.
“Masuk dengan rusak jendela pakai batu, batunya digesek. Ada pak orangnya di dalam saya masuk lewat jendela dan keluarnya dari pintu tapi tidak ketahuan, ” katanya.
Sementara untuk barang rampasannya ia baru sempat menjual handphone sedangkan motor belum.
“Baru Hp saja, motor belum dijual keburu ditangkap, ” katanya.#osk