KAI Palembang Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Divaksin Covid-19

50

Palembang, BP – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang mewajibkan syarat bagi penumpang yang menggunakan layanan kereta api jarak jauh di wilayahnya harus sudah divaksin Covid-19.

Hal itu diungkapkan Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Senin (13/9).

Ia mengatakan penerapan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api (KA) Bukit Serelo dan KA Rajabasa.

Baca Juga:  PPKM Level 4 Palembang, Lokasi Penyekatan Ditambah

“Minimal sudah divaksin dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Aida.

Aida menjelaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Ia mengungkapkan data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang Gelar PPKM Mikro Mang Pedeka Serbu Kelurahan Plaju Ulu

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Aida.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga:  11.316 Data Arsip di Lingkup OPD Pemprov Sumsel Dimusnahkan

Aida menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” tandasnya. #ric

Komentar Anda
Loading...