Terkait Penggunaan Jalan Negara, Perusahaan Tambang di Merapi, Lahat Teken 6 Point Kesepakatan

Palembang, BP- Rapat bersama antara Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Sumsel, Dinas Perhubungan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, pihak perusahaan pemilik IUP tambang batubara di Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat akhirnya menyetujui enam point kesepakatan diruang rapat banggar DPRD Sumsel , Sabtu (11/9) malam.
Hal ini terkait penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang di Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur , Kabupaten Lahat Lahat yang berdampak negatip bagi masyarakat setempat.
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M.F Ridho dan didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim, Bendahara Komisi IV DPRD Sumsel Nadia Basjir dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel diantaranya Syamsul Bahri, Nopianto, H. David Hadrianto Aljufri, SH,, Ir Holda Msi, M Oktafiansyah , Efrans Effendi, Maliono SH.
Juga hadir Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS , perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan, perwakilan perusahaan pemegang IUP tambang di Lahat.
“Sabtu (12/9) di ruang Banggar DPRD Sumsel akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan yang ditandatangani langsung oleh perwakilan perusahaan tambang Lahat dan asosiasi angkutan batubara Lahat yaitu , memberikan toleransi dalam waktu 15 hari untuk merealisasikan dan seterusnya seperti itu sehingga gejolak dari permasalahan yang ada tidak timbul lagi, maka ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan pemilik IUP tambang batubara di Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M.F Ridho dalam rapat, Sabtu (11/9).
Sedangkan menurut Ridho , kesimpulan yang di sepakati adalah untuk memperbaiki point-point yang menjadi permasalahan dampak debu yang berada di sepanjang jalan lintas negara di wilayah Kecamatan Merapi Barat dan Merapi Timur, Lahat dimana point-point tersebut adalah sebagai berikut:
- Bersedia menurunkan tingkat angka pencemaran udara dibawah ambang batas baku mutu sesuai dengan PP No 22 tahun 2021 sebagaimana hasil uji terlampir.
- Bersedia mentaati aturan jam operasional menimbulkan kemacetan , polusi udara, gangguan psikologi bagi masyarakat di sekitar aktivitas pengangkutan .
- Bersedia melakukan mutasi kendaraan angkutan bukan kendaraan berplat nomor Sumatera Selatan.
- Bersedia mentaati jumlah muatan angkutan agar tidak melebihi muatan dan ukuran (Over Dimensi Over Loading (Odol))
- Bersedia mengurangi jumlah angkutan untuk menghindari tingkat kemacetan yang tinggi akibat volume kendaraan yang melintas sangat banyak dan akan membuat kantong parkir angkutan kendaraan batubara .
- Bersedia memberikan kompensasi kepada masyarakat yang jelas dan terarah kepada setiap masyarakat yang terdampak debu dari aktivitas pengangkutan
“Demikian surat pernyataan ini dibuat dan dalam jangka waktu 15 hari dari sejak pernyataan ini dibuat , kami tidak melaksanakan keenam point diatas maka operasional angkutan batubara bersedia untuk dihentikan ,” kata Ridho membacakan hasil rapat tersebut.
Kemudian langsung di tandatangi oleh pihak perusahaan pemilik IUP tambang batubara di Kabupaten Lahat dan Asosiasi Perkumpulan Holing Batubara Lahat.
Menurut politisi Partai Demokrat ini kesepakatan ini merupakan tolerasi pihaknya memberikan ruang sebagai tangan pemerintah Pemerintah Provinsi yaitu dinas tehnis dimana selama 15 hari ini dianggap fungsi pembinaan.
Point-point ini menurutnya point pembinaan yang harus ditaati, dimana perusahaan harus memiliki niat baik untuk memperbaiki kondisi lingkungannya sehingga di tenggat waktu 15 hari dan tidak ada pemaksaan dan ini merupakan bentuk niat baik dari semuanya untuk memperbaiki lingkungan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan tapi masyarakat sudah di rugikan duluan sehingga perbaiki kondisi lalu lintas, kondisi lingkungan termasuk dalam point-point ini.
“ Artinya itu tehnis lapangan di tingkat perusahaan masing-masing tolong komunikasikan tehnis kalian, kalau memang merasa tidak ada sama sekali ya silahkan di cek dulu, saya kira jangan ego perusahaan itu di munculkan tetapi aktivitas tambang ini mayoritas yang mengangkut dan melakukan penambangan ini ada dampak terhadap masyarakat, jadi kalau hanya satu perusahaan yang merasa tidak ada sama sekali, kita uji, kalau disana sudah bagus , apa salahnya khan tidak memberikan dampak tapi namanya perusahaan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam , wajar kita undang, kami tidak tahu satu persatu perusahaan ini, “ katanya.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah meminta pihak perusahaan tambang untuk mentaati kesepakatan ini.
“ Karena bapak sebagai utusan perusahaan sudah hadir , kalau tidak, bapak jangan datang mestinya, bapak sudah datang maka bertanggungjawablah atas kedatangan bapak hari ini yang sudah di utus perusahaan,” katanya.
Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat, Hudson Arpan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan Senin (13/9) dengan pihak tambang dan transportir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit hasil pertemuan ini.
“Supaya rekomandasi penutupan angkutan batubara itu tidak terjadi, kita lakukan pertemuan bersama dengan tripika, dengan transportir dan tambang hari senin, itu langkah yang kita ambil untuk meredam masyarakat , untuk kompensasi, untuk perbaikan lingkungan dan segala macam, kita bahas bersama di Merapi,” katanya.#osk