Dituding Terima Uang Rp50 Ribu, Bripda RM Indra Rico di PTDH, Sanusi: “Kami Keberatan, Teliti Kembali Kasus Ini”

Muhammad Sanusi didampingi orangtua, Bripda R M. Indra Rico, Raden Muhammad Muchsin, Minggu (12/9) (BP/DUDY OSKANDAR)
Palembang, BP- Di Tuding menerima uang Rp50 ribu dari temannya dan diduga terlibat kasus 480 KUHP , akibatnya Bripda R M. Indra Rico dari Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di kenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari satuannya . Pihak Keluargapun keberatan atas keputusan tersebut.
Direktur Eksekutif Sriwijaya Corruption Watch (SCW) , Muhammad Sanusi didampingi orangtua, Bripda R M. Indra Rico, Raden Muhammad Muchsin resmi mengajukan keberatan atas perlakuan tidak adil sehingga anaknya di PTDH.
“Bripda R M. Indra Rico di pecat secara tidak hormat karena menerima uang Rp50 ribu dan diduga terlibat kasus 480 KUHP , maka keluarga dan kami mendampingi Bripda R M. Indra Rico keberatan dengan keputusan ini dan meminta keadilan kepada Kapolri, Presiden dan Kapolda Sumsel agar ditinjau kembali, agar diteliti kembali , agar dilihat kembali dalam kasus ini, karena Bripda R M. Indra Rico sudah melakukan upaya pembelaan , sudah melakukan pengamanan di Papua dan pengamanan Pilpres di Jakarta, maka dari itu kami meminta Kapolda Sumsel agar upaya ini dipertimbangkan ,” kata Sanusi, Minggu (12/9)
Untuk itu pihaknya, Selasa (14/9) akan melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk keadilan.
“Apa bila dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut, tidak ada tindak lanjut dari Kapolri dan Kapolda Sumsel kami kami akan menemui Kapolri untuk meminta keadilan agar supaya betul-betul keadilan untuk rakyat untuk Bripda R M. Indra Rico yang ditindas dan terintimidasi dari keadilan di Sumsel.
Sedangkan orangtua, Bripda R M. Indra Rico, Raden Muhammad Muchsin mengakui anaknya bersalah melanggar hukum pasal 480 KUHP menikmati uang sebesar Rp 50 ribu yang diberi oleh temannya yang melakukan perbuatan tindak pidana 365 KUHP.
“Tetapi anak kami tidak ikut melakukan perbuatan tersebut dan anak kami tidak pernah terjerat masalah hukum sebelumnya,” katanya.
Apalagi anaknya tersebut tidak pernah menerima hukuman sangsi di siplin semasa Berdinas Di Polri .
“Anak kami baru Dinas 3 Tahun (mulai dari 3 Maret 2018) kepolisian Republik Indonesia di satuan Sat Brimob Polda Sumsel dan untuk menjaga kesatuan Republik Indonesia anak kami melaksanakan penugasan BKO Polda Metro Jaya dalam kegiatan pengamanan kerusuhan paska Pilpres 2019 (mulai dan bulan maret – 30 juli 2019 selama 4 bulan), ,elaksanakan penugasan BKO Polda Papua dalam kegiatan Satgas OPS Aman Nusa Matoa , kerusuhan Papua mulai 30 Agustus – 31 Desember 2019 selama 4 bulan,” katanya.
Selesai menjalani masa tahanan pada tanggal 25 Agustus 2020, keesokan harinya ada itikat baik dari anaknya untuk mulai masuk ke kantor dan selama 1 tahun lebih namun tidak diberi tunjangan kinerja (remon) .
“Dan kami keluarga besar mohon perlindungan hukum dan keadilan kenapa anak kami Bripda RM Indra Rico di rekomendasi PTDH oleh Dansat Brimob Polda Sumsel .Dan baru sekarang Skep — PTDH turun serentak dengan telegram perpindahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Skep PTDH tersebut ditanda tangani oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK. MH. MSi pnda tanggal 25 Agustus 2021 keluarga kami merasa keberatan atas keputusan tersebut dan jasa penugasan BKOnya di Jakarta dan Papua,”katanya.
Apalagi menurutnya anaknya tersebut adalah tulang punggung keluarga untuk membantu kehidupan kami serta harapan adik-adiknya untuk melanjutkan sekolah.
“Bahwa kami selaku orang tua Bripda RM. Indra Rico bekerja sebagai juru parkir semenjak Pandemi Covid 19. Pendapatan kami sangat minim sehingga kami tidak mampu lagi menyekolahkan kedua anak kami adik kandung Bripda. R.M. Indra Rico .Kami selaku orang tua Bripda RM Indra Rico berulang kali berupaya mau menemui atau menghadap Dansat Brimob Polda Sumsel selaku pimpinan anak kami tetapi Dansat Brimob Polda Sumsel selalu tidak berkenan untuk di temui. Keesokan harinya jawaban yang disampaikan melalui ajudannya tidak berkenan atau tidak bersedia untuk ditemui ,” katanya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dihubungi melalui Hpnya tidak menjawab.#osk