Sidak Gabungan  Temukan Izin Tempat Usaha di Palembang “Bermasalah”

276
Suasana sidak gabungan yang dilakukan, anggota Komisi II DPRD Palembang, bersama Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, BPPD dan Dinas Perdagangan, Jumat (3/9) malam, (BP/IST)

Palembang, BP- Sidak gabungan yang dilakukan, anggota Komisi II DPRD Palembang, bersama Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, BPPD dan Dinas Perdagangan, Jumat (3/9) malam, menemukan sejumlah temuan.

Diketahui, dalam sidak di hadiri langsung oleh, Ketua Komisi II Alex Andonis, Wakil Ketua Fahrie Adianto, Sekretaris Pomi Wijaya, anggota Yusuf Indra Kesuma, Abdullah Taufik, Sudirman, Donny Prabowo, dan Harya Pratystha, serta tim dari Pemkot Palembang.

Berdasarkan pantauan, anggota dan tim gabungan mulai bergerak ke lapangan pukul 21.00, lokasi pertama yang di datangi adalah PanHead cafe, resto, bar and live music, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga:  Pendampingan APH di Kota Palembang Disetujui Rp800 Juta

Di lokasi tersebut, anggota dan tim, meminta kepada penanggungjawab untuk mengeluarkan semua dokumen perizinan.

Hasilnya, ada beberapa yang janggal dan tidak sesuai fakta. Misalnya, izin restoran yang harusnya izin hiburan. Belum miliki Amdal Lingkungan dan lainnya.

“Berdasarkan fakta lapangan, PanHead masuk kategori pajak hiburan bukan pajak restoran. Jika tetap dibiarkan akan berpengaruh pada PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan 40 persen. Tentu, dari usaha ini ada potensi PAD yang lebih besar, kita belum hitung berapa potensinya, tentu jauh lebih besar PAD jika dikenakan pajak hiburan,” kata Ketua Komisi II, Alex Andonis.

Baca Juga:  PD Pasar  Besar Pasak dari Tiang

Tak hanya berhenti di sana, anggota Komisi II dan tim kembali melanjutkan sidak ke lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Sumpah Pemuda yakni Nobu Bistro.

Wakil Ketua Komisi II, Fahrie Adianto, mengatakan, dalam pertemuan dengan pengelola, terungkap fakta bahwa semua izin di usaha yang menyajikan makanan jepang tersebut sudah mati. Hanya ada satu izin minuman alkohol yang masih berlaku.

“Di Nobu Bistro ini kita temukan juga pajak yang tidak seusai, dimana seharusnya usaha ini dikenakan pajak hiburan bukan pajak restoran. Karena disini menyajikan hiburan dan lainnya, yang diketahui hal itu masuk pajak hiburan,” katanya.

Baca Juga:  6 Puskesmas Raih Penghargaan, Feby : Pelayanannya Maksimal

Sedangkan Sekretaris Komisi II, Pomi Wijaya, mengatakan, atas temuan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih mendalam dengan melakukan rapat bersama dinas terkait.

“Tentu akan kita bawa ke rapat. Karena potensi PAD dari dua usaha ini cukup besar,” katanya.

Menyikapi hal itu, salah satu pengelola PanHead, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan semua rekomendasi dari anggota Komisi II DPRD Palembang.

Begitu juga dengan manager Nobu Bistro, Ahmad Syarizal mengatakan, pihaknya segera melengkapi semua perizinan.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...