Dua Kurir Bersama 100 Butir Ekstasi dan 102 gram Diamankan

32
Satres Narkoba Polrestabes Palembang  mengamankan dua orang kurir narkotika dengan barang bukti sebanyak 100 butir pil ektasi dan 102 gram sabu.(BP/IST)

Palembang, BP- Satres Narkoba Polrestabes Palembang  mengamankan dua orang kurir narkotika dengan barang bukti sebanyak 100 butir pil ektasi dan 102 gram sabu.

Kedua tersangka yakni M Wahyudi (31) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Sukarami Palembang yang diciduk anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis (2/9) sekira pukul 08.30  saat ada di Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Blok A, Kecamatan Sukarami Palembang dengan barang bukti 100 butir ekstasi.

Dari hasil pengembangan tersangka, anggota Satresnarkoba berhasil kembali menciduk kurir narkoba lainnya, yakni Zulkaida (34) warga Jalan Griya Interbis Indah, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Tersangka diamankan saat akan transaksi di Jalan Jepang, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (2/9) sekira pukul 13.30.

Baca Juga:  Begal Berpistol Soft Gun Ditangkap

Dari tangan tersangka Zulkaida polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Sabu seberat 102 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi membenarkan anggotanya berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba.

“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di wilayah TKP sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan benar hasilnya dua orang kurir diamankan,” kata  Andi, Sabtu (4/9).

Baca Juga:  Medsos Heboh Penangkapan Prada DP, Pangdam II Sriwijaya: Itu Berita Hoaks

Menurutnya pelaku M Wahyudi ditangkap bersama barang bukti ekstasi 100 butir, yang akan dikirimkannya ke Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, bersama istri sirihnya. “Pelaku ini kurir, sementara pemesan atau pemilik barang sudah kita kantongi identitas dan masih dalam pengejaran. Sementara istri sirihnya mengaku tidak tau kalau suaminya membawa narkoba,” katanya.

Untuk kurir sabu bernama Zulkaida sendiri ditangkap setelah hasil pengembangan anggota dari penangkapan M Wahyudi, setelah dilakukan pemancingan oleh polisi undercoverbay dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti sabu.

Baca Juga:  Buronan Spesialis  Jambret di Tangkap

Atas perbuatannya kedua pelaku akan disangsikan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka  Wahyudi membantah kalau itu barang miliknya melainkan hanya mengantar saja. ” Bukan barang saya tapi saya hanya mengantar saja dengan upah Rp 500 ribu,” katanya. Hal sama diutarakan pelaku Zulkaida yang mengaku diupah Rp 1 juta.#osk

Komentar Anda
Loading...