Pelaku Kuras Rumah Warga Ditangkap

Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap tiga sekawan yang melakukan aksi pencurian di rumah korban Danilarta (22) yang terjadi pada Rabu (23/9) sekira pukul 02.30 di Jalan Sultan Mansyur Lorong Gelora, RT 23 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.(BP/IST)
Palembang, BP- Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap tiga sekawan yang melakukan aksi pencurian di rumah korban Danilarta (22) yang terjadi pada Rabu (23/9) sekira pukul 02.30 di Jalan Sultan Mansyur Lorong Gelora, RT 23 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Tiga pelaku ditangkap tim beguyur bae dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa pada Minggu (8/8) sekira pukul 13.00 di tempat terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Anton Junaidi (22) lalu dikembangkan menangkap pelaku Abdus Salam (25) terakhir menangkap pelaku Romadon (21) ketiga kawanan ini warga Lorong Kedukan Kecamatan IB II Palembang.
Juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu buah dompet warna coklat hasil kejahatan. Untuk diproses lebih lanjut ketiganya digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ke tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Kronologis kejadian korban sedang tidur didalam kamar dirumahnya di TKP, dan saat itu korban lupa mengunci pintu rumah. Keesokan hari sekira jam 6 pagi, korban bangun tidur melihat ada barang berharga yang hilang,” jelas Kompol Tri, ditemui Senin (9/8) diruang kerjanya.
Menurutnya korban kehilangan 2 unit HP dan 1 televisi (TV), 1 Helm dan 1 jam tangan yang berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi. “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang, menerima laporan tersebut unit ranmor melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap para pelaku,” katanya.
Untuk pelaku Anton ini menurutnya juga terlibat dengan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas). “Atas perbuatannya melakukan pencurian, ketiganya akan diterapkan dengan pasal 363 KUHP,” katanya.
Sedangkan para pelaku mengakui perbuatannya.
“Kami mencuri barang barang dirumah korban, kami masuk karena pintu rumah tidak dikunci. Semua barang curian sudah kami jual dengan penadahnya, dan mendapat uang sebesar Rp 2,5 juta, uang nya di bagi tiga. Uangnya sudah habis untuk membeli makanan dan rokok saja,” kata pelaku Abdus Salam.#osk